DI TERBITKAN OLEH
BYAZ SURYA DJAGAD
PIMPINAN REDAKSI : Byas Amin Suryanto
WAKIL REDAKSI : Tri Jono Warjoko
BENDAHARA : Aris Fathoni
BENDAHARA : Aris Fathoni
DESIGT IT : Rayunk Wongawi
PENGAWAS MANAGEMENT : Lamito. HP, Anang Fauzi S.Psi
PENGAWAS MANAGEMENT : Lamito. HP, Anang Fauzi S.Psi
KONTRIBUTOR CABANG
JAKARTA : Tria Kusdani, Antoko
KARESIDENAN MADIUN : Suparmin,Khabib Khoirul Mustofa, Nita Dwi Ningrum
GRESIK : Anifah S.Pd
JEMBER : Umi Latifah
TAIWAN : Inti Mahmudah
JEMBER : Umi Latifah
TAIWAN : Inti Mahmudah
HONGKONG : Ipa Puji Lestari
KANTOR PUSAT:
Jl.Raya Pangkur - Ngawi Km 10 Desa Banjaransari, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi Jawa Timur Indonesia
Email:
byazsurya@gmail.com
Twitter
Facebook
Contak Person
082330386999 - 081803321999
__________________________________________________________________________________________________________________Di terbitkan Oleh :
PT.CAKRA BUANA RAYA
AKTE NOTARIS : YVONNE ERAWATI, SH
NO: 16, Tanggal 11- 08 - 2009
PENGESAHAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
Nomor: AHU-0067169.AH.01.09.TAHUN 2009
SIUP Nomor : 510/031/415.052/2003
NPWP : 02 . 301.498.8-621. 000
NO TDP : 13 . 34 . 1.5 2.00018
___________________________________________________________________________________________________________________________
Dalam Upaya Mengembangkan Kemerdekaan Pers Dan Meningkatkan Kehidupan Pers Nasional, Dibentuk Dewan Pers Yang Independen (Pasal 15 Ayat 1 UU No 40/1999 Tentang Pers)
KODE ETIK JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers adalah hak
asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan Pers adalah sarana
masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi
kebutuhan hakiki dan meningkatkan kwalitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan
kebebasan pers itu, wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa,
tanggung jawab sosial, keberagaman, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kwajiban dan
peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntuk
profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin
kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,
wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman
opersional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode
Etik Jurnalistik :
Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beretikat buruk.
Penafsiran :
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau
fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi
dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan
obyekif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikat buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikat buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran :
a. Menunjukkan identitas diri kepada nara sumber.
b. Menghormati hak privasi.
c. Tidak menyuap.
d. Mengasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran
gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan
secara berimbang.
f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam
dalam penyajian gambar, foto, suara.
g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi baik kepentingan publik.
g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi baik kepentingan publik.
Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran :
a. Menguji informasi berarti melakukan check and
recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu
pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi
wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang
berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak
menghakimi seseorang.
Pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak membuat berita
bohong, sadis, fitnah, dan cabul.
Penafsiran :
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui
sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang
terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang
dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Cabul berarti penggambarantingkah laku secara
erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk
membangkitkan nafsu birahi.
d. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip,
wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5 : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan
menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas
anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran :
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang
menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16
tahun dan belum menikah.
Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi
dan tidak menerima suap.
Penafsiran :
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan
yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi saat bertugas sebelum
informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang,
barang atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independen.
Pasal 7 : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk
mrlindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun
keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off
the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran :
a. Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan
identitas dan keberadaan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau
penyiaran sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala
informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa
menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau
data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8 : Wartawan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang
atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabt orang lemah,miskin, sakit, cacat jiwa atau
cacat jasmani.
Penafsiran :
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik
mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah perbedaan perlakuan.
Pasal 9 : Wartawan Indonesia menghormat hak narasumber
tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran :
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan
diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segi kehidupan
seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10 : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan
memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permontaan maaf
kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran :
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat
mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintan maaf disampaikan apabila kesalahan
terkait substansi pokok.
Pasal 11 : Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan
hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran :
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok
orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitraan berupa
fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk
membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian
berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik
dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan
oleh Organisasi Wartawan dan atau Perusahaan Pers.
_____________________________________________________________________________________________________
Peraturan Dewan Pers
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan
pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi
fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers,
pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber
sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan
wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi
persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan
Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala
isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain,
artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang
melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa,
dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi
pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan
syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang
bersifat mendesak; Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas
disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui
keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita
tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam
kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib
meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil
verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada
berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai
Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun
1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan
jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan
registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat
mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in
akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna
memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian
terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan
tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis
kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin,
sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau
menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan
Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut
harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan
tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar
ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2
x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a),
(b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan
akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu
sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang
Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada
berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib
dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media
siber lain, maka: Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada
berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada
di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga
harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber
yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber
dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber
pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua
akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak
melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak
Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena
alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA,
kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan
pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita
dari media asal yang telah dicabut. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan
dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk
berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi
berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”,
”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut
adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).