Suryajagad.Net
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dan mengesahkan draf
Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 47 tahun 2004 menjadi PP nomor 48 tahun
2014. Selanjutnya, Sekretaris Negara (Sesneg) akan melakukan proses
pendistribusian PP Tarif Nikah tersebut sehingga bisa diimplementasikan di
masyarakat se-Indonesi.
Kendatipun belum adanya juklak dan juknis tentang
biaya nikah, namun dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2014 tentang perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2004 mengenai tarif jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perihal biaya
pelayanan pencacatan nikah dan rujuk maka sejak tanggal 10 Juli 2014 sudah
mulai diberlakukan.
Kepala Desa Banjaransari Agus Widodo menjelaskan
biaya pernikahan gratis pada saat gelaran acara halal bihalal di Balai Desa
(28/07/2014)
“ Berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2014, biaya nikah
dilaksanakan di KUA gratis pencatatannya namun apabila
dilakukan di luar kantor maka dikenakan biaya 600 ribu rupiah dan berlaku surut
sejak tanggal 10 Juli 2014,” jelasnya.
Ditambahkan, apabila sejak tanggal 10 Juli
terjadi peristiwa nikah di luar kantor KUA, maka
kekurangan biaya sebanyak 570 ribu rupiah per satu peristiwa nikah yang selama
ini cuma disetor ke negara hanya sebanyak 30 ribu rupiah agar dimintakan
kembali kepada catin dimaksud, kalau tidak, maka dipersilahkan kepala KUA untuk menggantinya,”tegasnya.
Adapun terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau
korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan
Agama Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif Rp 0 (nol
rupiah).(Byaz)