Dalam kutipan Jpnn.com dijelaskan, Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) sudah menyosialisasikan lima gambar yang nanti dipasang di
bagian "kepala" bungkus rokok. Lima gambar itu adalah kanker mulut,
kanker paru dan bronkitis akut, kanker tenggorokan, merokok membahayakan anak
(ilustrasi bapak menggendong anak sambil merokok), serta merokok membunuhmu.
Khusus gambar merokok membunuhmu sudah sering ditampilkan di reklame rokok. Meski tampilannya kecil dan berada di bagian bawah, pemerintah berharap gambar orang merokok yang ada gambar tengkoraknya itu bisa mengingatkan akan bahaya merokok.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menyatakan, kebijakan tersebut diterapkan pemerintah guna mengingatkan bahaya merokok kepada yang bukan perokok. Menko Kesra menuturkan, saat ini sudah ada 41 produsen rokok yang menyetujui kebijakan tersebut. Perusahaan rokok diberi waktu sampai tiga bulan untuk mendesain ulang bungkus rokok mereka.
Khusus gambar merokok membunuhmu sudah sering ditampilkan di reklame rokok. Meski tampilannya kecil dan berada di bagian bawah, pemerintah berharap gambar orang merokok yang ada gambar tengkoraknya itu bisa mengingatkan akan bahaya merokok.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menyatakan, kebijakan tersebut diterapkan pemerintah guna mengingatkan bahaya merokok kepada yang bukan perokok. Menko Kesra menuturkan, saat ini sudah ada 41 produsen rokok yang menyetujui kebijakan tersebut. Perusahaan rokok diberi waktu sampai tiga bulan untuk mendesain ulang bungkus rokok mereka.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan
menarik rokok-rokok yang kemasannya belum mencantumkan gambar bahaya merokok
itu. "Jika ada perusahaan rokok yang membandel tidak mau mencantumkan
gambar itu, mereka akan dipidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta," tegasnya.
(Sumber)