Suryajagad.Net - Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia mulai menggelar serangkaian sosialisasi atas rencana perubahan nominal harga rupiah atau redenominasi. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa redominasi bukanlah pemangkasan nilai mata uang (sanering).
Redenominasi seperti diketahui adalah penyederhanaan jumlah digit pada denominasi atau pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai tukar rupiah terhadap barang atau jasa.
Sederhananya, langkah ini untuk mengurangi tiga nol dibelakang uang rupiah. Contohnya, uang nominal Rp 50 ribu. Setelah redenominasi menjadi Rp 50, tanpa menurunkan daya beli masyarakat.
Wacana pemangkasan tiga angka nol di mata uang Garuda ini sudah muncul sejak empat tahun lalu yaitu tahun 2010. Namun pembahasannya sempat tertunda beberapa kali.
dalam rilisan Detik.com (20/08/2014) dijelaskan, dulu ketika wacana ini muncul ke publik, Bank Indonesia (BI) sudah membuat jadwal sementara program redenominasi yang diperkirakan akan berlangsung selama 10 tahun. Berikut ini jadwalnya:
2011-2012: Sosialisasi
2013-2015: Masa Transisi
2016-2018: Penarikan Mata Uang Lama
2019-2022: Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi Selesai.
Namun sampai saat ini, redenominasi masih dalam tahap pembahasan. Jika melihat di jadwal lama, seharusnya saat ini kita sudah masuk masa transisi penggunaan uang baru.
Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, pembahasan redenominasi memang tertunda beberapa kali. Ini karena pemerintah ingin redenominasi dibahas pada saat yang tepat, seperti ketika ekonomi sedang stabil.Redenominasi ini bukanlah sanering atau pengurangan nilai mata uang, namun hanya menyederhanakan rupiah dengan mengurangi tiga angka nol di belakang. Nilai uang tidak berkurang hanya disederhanakan.. (Byaz)
"