Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja komisioner
yang memegang sektor pencegahan dan penindakan dalam kutipan Detik.com
(06/08/2014)
KPK akan mengajukan surat rekomendasi ke presiden
terkait evaluasi kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
(BNP2TKI). Lembaga antikorupsi ini berharap ada perubahan mendasar pada badan
tersebut, sehingga bisa lebih efektif.
Dalam rilisan JPNN.Com Direktur Eksekutif Migrant
Care, Anis Hidayah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu
(06/08/2014) mengungkapkan dugaan 10 modus pemerasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta.
Modus pertama, dengan cara manipulasi penukaran
mata uang asing. Kedua, permainan tarif angkutan ke daerah asal. Ketiga, adanya
pungutan liar porter barang. Lalu, pembelian voucher pulsa secara paksa dan
kelima pengiriman barang via cargo.
"Lima modus pemerasan biasanya dilakukan
dengan paksaan oleh petugas di terminal khusus TKI bandara
Soekarno-Hatta," kata Anis.
Lima modus lainnya, yakni pertama dalam hal
pencairan asuransi. Lalu, pencairan cek. Kemudian, pungutan untuk kepulangan
mandiri lewat terminal 2. Selanjutnya, angkutan gelap dan terakhir memperlama
tinggal para TKI di Bandara Sokarno Hatta.
"Praktek kotor ini menurut catatan migrant
care, sudah terjadi tahunan sejak tahun 1986. Buruh migrant selama ini hanya
dijadikan objek," terang dia di hadapan pimpinan KPK, Adnan Pandu Pradja.
Oleh karena itu, Anis dan TKI berharap pada KPK
untuk bisa menindak serta memberikan efek jera pada para oknum pemeras pahlawan
devisa.
"Kita sudah melakukan advokasi ke berbagai
lembaga terkait, namun tidak ada perubahan sampai saat ini," tandasnya.
(Sumber)