![]() |
(Foto Dukementasi Merdeka.com) |
Suryajagad.Net - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) manargetkan pengurangan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri hingga titik nol. Upaya itu diharapkan dapat terwujud pada tahun 2017 mendatang.
Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono menjelaskan, kebijakan pengurangan jumlah TKI ini berlaku bagi tenaga kerja sektor informal. Sedangkan untuk formal, masih akan dilakukan sesuai dengan permintaan tenaga kerja.
"Pekerja rumah tangga masih akan dikirim asalkan ada jaminan perlindungan, jelas job desknya, dan paspor dipegang TKI. Jika dikontrak sebagai koki, ya hanya koki tidak mengerjakan yang lain. Jadi seperti pekerja formal. Jelas," urainya dalam rilisan JPNN.com (28/08/2014)
Pihaknya pun telah menyiapkan road map untuk memuluskan rencana tersebut. Salah satu poin yang menjadi fokus dalam road map tersebut adalah peningkatan kualitas TKI sebelum dikirim ke luar negeri. Caranya, dengan penambahan jam pelatihan dari 200 jam menjadi 400 hingga 600 jam. Dalam penambahan jam tersebut, pembelajaran akan difokuskan pada bahasa dan budaya negara yang akan dituju. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir adanya tindak-tindak kejahatan pada TKI.
"Akan ada sertifikasi khusus sebagai jaminan dia sudah layak untuk dikirim. Ini salah satu cara kita untuk memperketat proses penempatan juga," ujarnya.
Ditambahkan , negara yang sudah siap memenuhi syarat TKI informal adalah Hong Kong dan Taiwan. Sedangkan Arab Saudi, Syria, Kuwait dan Yurdan masih belum mau memenuhi syarat-syarat yang diberikan Indonesia sebagai upaya perlindungan TKI.
" Oleh sebab itu akan dilakukan moratorium untuk menghentikan pengiriman TKI ke kawasan Timur Tengah tetapi masih banyak WNI yang berangkat melalui jalur umroh tetapi akhirnya tinggal dan bekerja di sana," jelasnya
Namun, untuk Saudi telah dilakukan pendekatan lebih jauh. MoU untuk perlindungan TKI pun telah ditandatangani oleh kedua negara. Rencananya, minggu depan perwakilan kedua negara akan kembali melakukan perundingan terkait kemajuan MoU yang telah ditandatangani. (Byaz)