![]() |
Mendagri Gamawan Fauzi |
Suryajagad.Net
JAKARTA – Gubernur
DKI Jakarta, Joko Widodo butuh satu langkah lagi untuk bisa dilantik menduduki
jabatan Presiden Republik Indonesia 2014-2019. Pasalnya, meski telah dinyatakan
sebagai peraih suara terbanyak dan diperkuat dengan keputusan Mahkamah
Konstitusi, namun sebagai kepala daerah dirinya disyaratkan perlu mengundurkan
diri terlebih dahulu dan itu harus mendapat izin dari DPRD DKI Jakarta.
Menurut
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, izin pengunduran diri akan
dibahas dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri minimal 2/3 anggota DPRD. Kemudian
dari jumlah tersebut, minimal 50 persen plus 1 suara harus menyetujui Jokowi
sebagai Gubernur DKI Jakarta mengundurkan diri. Uraian Menteri Dalam Negeri
dalam rilisan JPNN.com ( 22/08/2014)
Syarat
pengunduran diri dibutuhkan karena gubernur, kata Mendagri, merupakan pejabat
negara. Dan sebagaimana diatur dalam undang-undang, pejabat negara tidak boleh
rangkap jabatan.
“Karena
itu harus mundur dulu dan disetujui pemberhentiannya oleh DPRD. Nanti kalau
sudah ada persetujuan, enggak perlu ada SK (surat keputusan) dari Kemendagri
lagi. Cuma (persetujuan) pemberhentiannya saja ke sini (Kemendagri). Nanti baru
gubernurnya diberhentikan oleh Presiden,” jelasnya
Persetujuan
pengunduran diri Jokowi paling tidak sudah harus diterima sebelum jadwal
pelantikan presiden, 20 Oktober mendatang. Saat ditanya bagaimana sekiranya
DPRD DKI menolak, Gamawan tidak mau berandai-andai. Ia hanya menyatakan
prosedur rapat paripurna DPRD dapat ditunda jika tidak memenuhi syarat jumlah
anggota yang hadir.
“Kalau
misalnya tidak kuorum ditunda satu jam, kemudian kalau tidak kuorum juga,
ditunda satu jam lagi. Baru kemudian kalau lagi-lagi tidak memenuhi kuorum,
ditunda selama 3 hari. Karena itu harus segera diagendakan oleh tata tertib
DPRD. SK DPRD-nya sudah saya tandatangani pada 20 Agustus kemarin,” tegasnya. (Byaz)