![]() |
( Foto Dukumentasi Rumahberita.com ) |
Suryajagad.Net - Sejumlah partai politik yang tergabung dalam koalisi merah putih memberi dukungan penuh pada RUU Pilkada yang isinya akan mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD seperti zaman orde baru. Tak pelak RUU itu pun menuai kritik tajam. RUU Pilkada membunuh demokratisasi di Indonesia.
Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah sejak 2010 disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kemendagari, RUU Pilkada akan diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014. Dengan demikian pilkada pasca-Pemilu 2014 sudah menggunakan undang-undang baru,seperti yang dilansir Rumahpemilu.org (12/09/2014)
Naskah akademik RUU Pilkada menyebutkan tiga tujuan: pertama, memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah; kedua, menyelaraskan pengaturan norma dalam undang-undang sesuai dengan norma akademis, teoritis dan yuridis; ketiga, memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan tujuan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur dan bupati/walikota.
RUU Pilkada terdiri atas 7 bab dan 181. Dalam RUU ini terdapat dua ketentuan baru yang berbeda secara signfikan dari ketentuan UU No. 32/2004: pertama, pilkada hanya memimilih gubernur dan bupati/walikota, sementara wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS; kedua, gubernur dipilih tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, meliankan oleh DPRD provinsi.
Sementara itu dalam rilisan Detik.com (12/9/2014) yang disayangkan, sikap anggota partai politik dari yang malah mendukung penuh RUU itu. Padahal, demokratisasi di Indonesia diperjuangkan dengan mahal pada 1998. Partai politik hanya mementingkan nafsu kuasa saja, bukan semangat demokratisasi untuk rakyat.(Byaz)