***BEDAH TUNTAS BUDIDAYA AGROBISNIS SEMUT RANG-RANG MSB***BERSINERGINYA GNP DENGAN MSB TEBAR KEBAHAGAIAN UNTUK ORANG PINGGIRAN***SRIKANDI GNP DIVISI HONG KONG SABET JUARA 3 DALAM LOMBA MARS KEBANGSAAN***STOP PRESS AKAN DILAKUKAN BAGI ANGGOTA DARI MEDIA ONLINE SURYAJAGAD.NET YANG TIDAK AKTIF***
Home » » Demokrat Bisa Tolak Perpu Pilkada

Demokrat Bisa Tolak Perpu Pilkada

Written By Byaz.As on Jumat, 05 Desember 2014 | 02.30

Suryajagad.Net - Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyatakan, saat ini Susilo Bambang Yudhoyono tidak dalam posisi tertekan, karena itu bisa saja Demokrat menolak Perppu Pilkada yang telah dikeluarkan SBY saat menjadi Presiden.

"Ini jadi peluang bagi KMP untuk menolak Perppu itu yang sejak awal, KMP memang ingin pilkada lewat DPRD dengan berbagai argumentasinya," ucapnya Wiwik, di Jakarta, dalam rilisan fastnewsindonesia.com Kamis (4/12/2014)

Wiwik mengatakan, SBY mengeluarkan Perppu tersebut karena tekanan publik yang luar biasa. Sementara SBY sat itu tidak ingin akhir pemerintahannya buruk. Sebelum lengser dari kursi Presiden pada Oktober lalu, SBY mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2014 terkait Pilkada Langsung yang mencabut UU No 22 Tahun 2014 tentang Pilkada melalui DPRD.

Karena itu, jika Demokrat dan Koalisi Merah Putih (KMP) sekarang menolak Perppu, tidak masalah sebab SBY sudah terbebas dari hujatan publik. Dalam paripurna nanti, nasib Perppu ini akan bergantung pada Demokrat. Jika Demokrat konsisten mempertahannya, kemungkinan perppu itu akan gol menjadi undang-undang. Sebab, PDIP, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP yang ada di KIH jelas akan mendukung Perppu itu. Tapi, jika Demokrat juga terbawa arus, perppu itu akan mental.

"Tidak menutup kemungkinan perppu tersebut ditolak, dan tidak menutup kemungkinan perppu itu diterima. Dalam politik, nggak ada yang absolute. Yang ada adalah seni kemungkinan. Meski SBY yang membuat perppu itu, bisa saja Demokrat menolaknya," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Munas Golkar IX di Bali memutuskan menolak Perppu Pilkada langsung dalam Paripurna DPR nanti.(Sumber)
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Penerbit: PT CAKRA BUANA RAYA, Kep.Kemenkumham RI No: AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Byaz Surya Djagad - Inovatif Dan Kooperatif - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad