Suryajagad.Net - Setelah BBM bersubsidi dinaikan disaat harga
minyak dunia turun. Kini Pemerintah berencana akan menaikan tarif listrik untuk golongan 12 pelanggan tarif non subsidi. Di antara 12 pelanggan PLN yang akan terkena kenaikan pada 1 Januari 2015 itu
adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki kapasitas listrik terpasang 1.300
Watt dan 2.200 watt.
Dikutip dari Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis
(4/12/2014) menyelenggarakan Coffee Morning dalam rangka Sosialisasi Peraturan
Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan
oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara dan Peraturan
Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang
terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero)
PT. Perusahaan Listrik Negara.
Kedua peraturan ini disusun guna mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan tertentu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014, mulai 1 Januari 2015 terdapat 12 (dua belas) golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan diterapkan tariff adjustment, yaitu :
Kedua peraturan ini disusun guna mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan tertentu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014, mulai 1 Januari 2015 terdapat 12 (dua belas) golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan diterapkan tariff adjustment, yaitu :
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA,
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA,
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500VA s.d
5.500VA,
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas,
5. Bisnis B-2/TR, daya 6.600VA s.d 200kVA,
6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA,
7. Industri I-3/TM daya diatas 200kVA,
8. Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA,
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600VA s.d
200kVA,
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA,
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 yang diberlakukan mulai 17 November 2014, antara lain PT. PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi 20% (sebelumnya hanya 10%) dari biaya beban atau rekening minimum apabila realisasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) melebihi 10% dari besaran TMP yang telah ditetapkan, diperbolehkannya pelanggan PT. PLN (Persero) khususnya untuk tegangan menengah dan tegangan tinggi menggunakan bank garansi sebagai jaminan Langganan Tenaga Listrik dan penyesuaian besaran biaya penyambungan.
Pemerintah beralasan dengan diterbitkannya kedua peraturan ini maka diharapkan masyarakat mendapatkan manfaat berupa pelayanan tenaga listrik yang semakin baik.(Byaz)