***BEDAH TUNTAS BUDIDAYA AGROBISNIS SEMUT RANG-RANG MSB***BERSINERGINYA GNP DENGAN MSB TEBAR KEBAHAGAIAN UNTUK ORANG PINGGIRAN***SRIKANDI GNP DIVISI HONG KONG SABET JUARA 3 DALAM LOMBA MARS KEBANGSAAN***STOP PRESS AKAN DILAKUKAN BAGI ANGGOTA DARI MEDIA ONLINE SURYAJAGAD.NET YANG TIDAK AKTIF***
Home » » Hadiah Tahun Baru 2015 Tarif Listrik Naik

Hadiah Tahun Baru 2015 Tarif Listrik Naik

Written By Byaz.As on Jumat, 05 Desember 2014 | 22.30

Suryajagad.Net -  Setelah BBM bersubsidi dinaikan disaat harga minyak dunia turun. Kini Pemerintah berencana akan menaikan tarif listrik  untuk golongan 12 pelanggan tarif non subsidi. Di antara 12 pelanggan PLN yang akan terkena kenaikan pada 1 Januari 2015 itu adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki kapasitas listrik terpasang 1.300 Watt dan 2.200 watt.

Dikutip dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (4/12/2014) menyelenggarakan Coffee Morning dalam rangka Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara.

Kedua peraturan ini disusun guna mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan tertentu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014, mulai 1 Januari 2015 terdapat 12 (dua belas) golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan diterapkan tariff adjustment, yaitu :

1.    Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA,
2.    Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA,
3.    Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500VA s.d 5.500VA,
4.    Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas,
5.    Bisnis B-2/TR, daya 6.600VA s.d 200kVA,
6.    Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA,
7.    Industri I-3/TM daya diatas 200kVA,
8.    Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA,
9.    Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA,
10.  Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA,
11.  Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12.  Layanan khusus TR/TM/TT.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 yang diberlakukan mulai 17 November 2014, antara lain PT. PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi 20% (sebelumnya hanya 10%) dari biaya beban atau rekening minimum apabila realisasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) melebihi 10% dari besaran TMP yang telah ditetapkan, diperbolehkannya pelanggan PT. PLN (Persero) khususnya untuk tegangan menengah dan tegangan tinggi menggunakan bank garansi sebagai jaminan Langganan Tenaga Listrik dan penyesuaian besaran biaya penyambungan.

Pemerintah beralasan dengan diterbitkannya kedua peraturan ini maka diharapkan masyarakat mendapatkan manfaat berupa pelayanan tenaga listrik yang semakin baik.(Byaz)
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Penerbit: PT CAKRA BUANA RAYA, Kep.Kemenkumham RI No: AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Byaz Surya Djagad - Inovatif Dan Kooperatif - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad