***BEDAH TUNTAS BUDIDAYA AGROBISNIS SEMUT RANG-RANG MSB***BERSINERGINYA GNP DENGAN MSB TEBAR KEBAHAGAIAN UNTUK ORANG PINGGIRAN***SRIKANDI GNP DIVISI HONG KONG SABET JUARA 3 DALAM LOMBA MARS KEBANGSAAN***STOP PRESS AKAN DILAKUKAN BAGI ANGGOTA DARI MEDIA ONLINE SURYAJAGAD.NET YANG TIDAK AKTIF***
Home » » Lima Hercules Jemput 703 TKI Non Procedural

Lima Hercules Jemput 703 TKI Non Procedural

Written By Byaz.As on Kamis, 25 Desember 2014 | 22.00

Suryajagad.Net – Prosesi pemulangan TKI Non Procedural dilakukan oleh BNP2TKI menindaklanjuti Pengumuman Pemerintah Malaysia  yang akan melakukan penegakan hukum  lebih tegas kepada semua pekerja asing yang tidak memiliki dokumen sah. Sebanyak 703 tenaga kerja non procedural asal Indonesia di Malaysia akan dipulangkan melalui Pangkalan Tentara Udara Diraja Malaysia (TUDM) Subang . Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur menjelaskan, seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) Non procedural itu akan diterbangkan dengan lima pesawat C-130 Hercules milik TNI-AU. 

Dalam kutipan Bnp2tki.go.id, pesawat-pesawat itu dijadwalkan mulai mendarat di pangkalan TUDM Subang. Keberangkatan dari Pangkalan Subang menuju Pangkalan TNI-AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta, akan disesuaikan dengan kesiapan administrasi pihak imigrasi Malaysia. pada Selasa (23/12/2014) dan Rabu (24/12/2014).

Pada hari pertama, jumlah TKI non procedural yang dipulangkan sebanyak 494 orang, sisanya 209 orang akan dipulangkan keesokan harinya.

Para TKI non procedural itu mencakup 603 orang yang dibebaskan dari 9 depo tahanan imigrasi Malaysia yaitu Depo Bukit Jalil, KLIA, Lenggen, Machap Umboo, Tanah Merah, Semenyih, Langkap, Juru dan Ajil ditambah dengan 100 TKI bermasalah yang ditampung di tempat penampungan KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, dan KJRI Johor Bahru. Ke-100 TKI bermasalah itu oleh Imigrasi Malaysia akan dimasukkan dalam daftar hitam cekal. Setelah proses imigrasi Malaysia selesai, tim Satgas KBRI akan melakukan proses verifikasi kewarganegaraan para TKI bermasalah tersebut.

Pemulangan TKI Non procedural ini merupakan hasil pertemuan Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakiri, dan Menteri Dalam Negeri Dato’ Seri Ahmad Zahid bin Hamidi pada 18 Desember 2014. Pemulangan para TKI non procedural  juga sebagai pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta TKI non procedural kembali ke Indonesia agar tidak menghadapi masalah hukum di negara lain. (Byaz)
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Penerbit: PT CAKRA BUANA RAYA, Kep.Kemenkumham RI No: AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Byaz Surya Djagad - Inovatif Dan Kooperatif - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad