Suryajagad.Net – Prosesi pemulangan TKI Non Procedural
dilakukan oleh BNP2TKI menindaklanjuti Pengumuman Pemerintah Malaysia yang akan melakukan penegakan hukum lebih tegas kepada semua pekerja asing yang
tidak memiliki dokumen sah. Sebanyak 703 tenaga kerja non procedural asal
Indonesia di Malaysia akan dipulangkan melalui Pangkalan Tentara Udara Diraja
Malaysia (TUDM) Subang . Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur
menjelaskan, seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) Non procedural itu akan
diterbangkan dengan lima pesawat C-130 Hercules milik TNI-AU.
Dalam
kutipan Bnp2tki.go.id, pesawat-pesawat itu dijadwalkan mulai mendarat di
pangkalan TUDM Subang. Keberangkatan dari Pangkalan Subang menuju Pangkalan
TNI-AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta, akan disesuaikan dengan kesiapan
administrasi pihak imigrasi Malaysia. pada Selasa (23/12/2014) dan Rabu
(24/12/2014).
Pada hari pertama, jumlah TKI non procedural yang dipulangkan sebanyak 494 orang, sisanya 209 orang akan dipulangkan keesokan harinya.
Pada hari pertama, jumlah TKI non procedural yang dipulangkan sebanyak 494 orang, sisanya 209 orang akan dipulangkan keesokan harinya.
Para
TKI non procedural itu mencakup 603 orang yang dibebaskan dari 9 depo tahanan
imigrasi Malaysia yaitu Depo Bukit Jalil, KLIA, Lenggen, Machap Umboo, Tanah
Merah, Semenyih, Langkap, Juru dan Ajil ditambah dengan 100 TKI bermasalah yang
ditampung di tempat penampungan KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, dan KJRI Johor
Bahru. Ke-100 TKI bermasalah itu oleh Imigrasi Malaysia akan dimasukkan dalam
daftar hitam cekal. Setelah proses imigrasi Malaysia selesai, tim Satgas KBRI
akan melakukan proses verifikasi kewarganegaraan para TKI bermasalah tersebut.