Suryajagad.Net - Banyak orang yang bila sedang sakit ataupun mempunyai keinginan sesuatu mudah untuk mengucapkan nadzar namun tatkala sesuatu itu sudah tercapai nadzar yang pernah di ungkapkan terlupakan.
Bukanlah nadzar itu yang menyebabkannya sesuatu itu terjadi akan tetapi hal itu semata berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan Allah adalah Maha mulia dari sekedar kebutuhan akan suatu persyaratan ketika dia dimintai.
Oleh karena itu, wajiblah bermohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar disembuhkan dari sakit ini atau agar barang yang hilang ditemukan kembali. Sedangkan nadzar itu sendiri, ia tidaklah memiliki aspek apapun dalam hal ini. Banyak sekali orang-orang yang bernadzar tersebut, bila sudah mendapatkan apa yang dinadzarkan, kemudian bermalas-malasan untuk menepatinya bahkan barangkali tidak jadi melakukannya. Ini tentunya bahaya yang amat besar. Sebaiknya, dengarkanlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut.
Bukanlah nadzar itu yang menyebabkannya sesuatu itu terjadi akan tetapi hal itu semata berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan Allah adalah Maha mulia dari sekedar kebutuhan akan suatu persyaratan ketika dia dimintai.
Oleh karena itu, wajiblah bermohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar disembuhkan dari sakit ini atau agar barang yang hilang ditemukan kembali. Sedangkan nadzar itu sendiri, ia tidaklah memiliki aspek apapun dalam hal ini. Banyak sekali orang-orang yang bernadzar tersebut, bila sudah mendapatkan apa yang dinadzarkan, kemudian bermalas-malasan untuk menepatinya bahkan barangkali tidak jadi melakukannya. Ini tentunya bahaya yang amat besar. Sebaiknya, dengarkanlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut.
Secara syari’at, hukum nadzar itu
adalah makruh. Dalam hal ini terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang melakukan nadzar. Beliau bersabda, “Sesungguhnya
ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan
(bersumber) dari orang yang bakhil” [ Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab
Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640)
Dalam hadits tersebut, Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa Allah tidak akan merubah
sesuatupun dari apa yang telah Dia takdirkan akan tetapi hal itu adalah
perbuatan orang bakhil, yang tidak mau berinfaq kecuali setelah memasang
nadzar.
Bila nadzar tersebut berupa
ibadah seperti shalat, puasa, sedekah atau I’tikaf, maka harus ditepati. Tetapi
bila ia nadzar maksiat seperti membunuh, berzina, minum khamr atau merampas
harta orang lain secara zhalim dan semisalnya maka tidak boleh menepatinya
tetapi dia harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sebanyak sepuluh
orang miskin dan seterusnya.
Bila nadzar tersebut sesuatu yang
mubah (dibolehkan) seperti makan, minum, pakaian, bepergian, ucapan biasa dan
semisalnya maka dia diberikan pilihan antara menepatinya atau membayar kafarat
sumpah. Bila berupa nadzar melakukan ketaatan kepada Allah, maka dia harus
mengalokasikannya kepada kaum miskin dan kaum lemah seperti makanan, meyembelih
kambing atau semisalnya. Dan jika ia berupa amal shalih yang bersifat fisik
atau materil seperti jihad, haji dan umrah, maka dia harus menepatinya. Bila dia
mengkhususkannya untuk suatu pihak maka dia harus menyerahkannya kepada pihak
yang telah dikhususkan tersebut seperti masjid, buku-buku atau proyek-proyek
kebajikan dan tidak boleh mengalokasikannya kepada selain yang telah
ditentukannya tersebut.
Allah berfirman : ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karuniaNya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih’. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karuniaNya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepadaNya dan (juga) karena mereka selalu berdusta” (At-Taubah : 75-77)
Maka berdasarkan hal ini, tidak semestinya seorang mukmin melakukan nadzar.Bila seseorang bernadzar sesuatu pada arah tertentu dan melihat bahwa yang
selainnya lebih baik dan lebih diperkenankan Allah serta lebih berguna bagi
para hambaNya, maka tidak apa-apa dia merubah arah nadzar tersebut ke arah yang
lebih baik.(Byaz)