Suryajagad.Net - Pernikahan itu murah dan mudah. Itulah kesimpulan
sebenarnya jika semua orang tahu aturannya. Allah SWT tidak pernah memberatkan
hamba-Nya untuk melakukan pernikahan. Begitu pula sistem administrasi yang
dibuat oleh KUA, tidak menentukan biaya yang mahal.
Seperti yang resepsi pernikahan
anak Tri Jono Warjoko wakil ketua media online www.suryajagad.net. Laras Nastiti dan
sholihin. Dibalut dengan nuansa islami dan dengan penuh kesederhanaan .pada
hari Minggu (25/01/2015)
Namun sebagian masyarakat menyelenggarakan acara pernikahan menjadi
sesuatu yang mahal. Jika memang
demikian, kenapa biaya penyelenggaraan pernikahan itu sangat besar sehingga
banyak orang yang mesti menabung bertahun-tahun hanya untuk biaya penikahan.
Pertama, pernikahan telah
dibingkai oleh sistem adat dan budaya yang mengikat psikologi seseorang
bahwasanya pernikahan itu mesti diselenggarakan meriah dan mewah.
Pernikahan juga telah dianggap
sebagai simbol status seseorang. Jika pernikahan tidak diselenggarakan secara
meriah dengan menyewa gedung yang mahal, hidangan yang mewah, dan pernak-pernik
yang glamor, seolah statusnya akan jatuh di mata masyarakat dan relasi.
Memang sebenarnya hal tersebut
sah-sah saja dan masih dianggap mubah menurut Islam. Namun, jika harus
memaksakan diri di luar kemampuan seseorang, tentu bisa menimbulkan masalah
lain yang tidak diinginkan, seperti terlibat hutang dan tidak adanya sisa uang
untuk melanjutkan kehidupan keluarga setelah menikah. Padahal, dalam Islam,
yang paling penting bukan kemeriahan dalam resepsi penikahannya, tapi bagaimana
sang pengantin bisa menyempurnakan agamanya dengan membina keluarga yang
sakinah, mawaddah, warrahmah atas ridha Allah Ta’ala.
Kedua, tidak mengetahui aturan
sebenarnya dalam fikih Islam tentang aturan pernikahan dan tujuannya. Misalnya,
dalam hal mahar yang wajib diberikan oleh pengantin laki-laki. Mahar tidak
mesti dengan harga yang mahal jika kemampuan kita terbatas. Mahar tidak diukur
sebagai nilai seorang perempuan. Akan tetapi, mahar adalah sebagai rukun nikah
sebagai nafkah pertama yang diberikan sang suami dan menjadi sepenuhnya hak
istri.
Dalam salah satu hadits dari Aisyah
ra, Rasulullah saw bersabda: “Nikah yang paling besar berkahnya itu adalah yang
murah maharnya.” (HR Ahmad).
Bahkan, dalam salah satu riwayat
disebutkan, Rasulullah saw pernah menikahkan seorang shahabat dengan mahar
hafalan Al-Qur`an yang akan diajarkannya.
Minimnya kemampuan ekonomi tidak pernah
dihalangi oleh Islam untuk melaksanakan pernikahan. Bahkan, justru Islam
ingin memudahkannya, sebagaimana hadits riwayat Al-Hakim, “Sebaik-baiknya mahar
adalah mahar yang paling mudah (ringan).” Dan hadits riwayat Abu Daud,
“Sebaik-baiknya pernikahan adalah yang paling mudah.”.
“Kami atas nama Redaksi dan
semua crew Media Online www.suryajagad.net mengucapkan selamat menempuh hidup baru
Ananda Laras Nastiti dan Sholihin semoga menjadi keluarga yang sakinah mawadah
dan warrohmah. Teruslah jadi tuntunan jangan menjadi tontonan, saling mengalah
demi keharmonisan.” (Byaz)
SILAHKAN TONTON LIVE PROSESI NUANSA PERNIKAHAN ISLAMI KLIK DI SINI BSDJ TV STREAMING