Suryajagad.Net - Pasca ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka
oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas dugaan rekening gendut
yang tidak wajar semakin menuai pro dan kontra di berbagai pihak dan kalangan.
Bagaimana tidak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komjen Budi
Gunawan sebagai tersangka terkait kasus rekening gendut sedangkan dilain pihak
Presiden Joko Widodo telah mencalonkan Komisi Jenderal Budi Gunawan sebagai
Calon Kapolri untuk menggantikan posisi Kapolri Jenderal Sutarman.
KPK menetapkan Komisaris Jenderal
Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan rekening tidak wajar sejak
13 Januari 2015 saat Komjen Budi Gunawan calon Kapolri usulan Presiden Jokowi
tersebut menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier pada Deputi SDM Polri
periode 2003-2006.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan
bahwa tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan komjen
Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. Penyidik dari KPK telah menemukan
transaksi tidak wajar yang dilakukan oleh Budi Gunawan. Samad sendiri
menjelaskan bahwa KPK sudah melakukan penyidikan terhadap kasus Budi Gunawan
sejak Juli 2014.
“KPK melakukan penyidikan
setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan,” ujar Ketua KPK
Abraham Samad.
Sementara itu dalam rilisan
Smeaker.com, Komisi III DPR akhirnya resmi menyetujui Komisaris
Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk menjadi pengganti Jenderal
Kapolri Sutarman. Keputusan tersebut diputuskan pada forum paripurna yang
dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang berlangsung selama satu jam
dalam rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/01/2015).
Taufik menjelaskan bahwa hasil
rapat yang dilaksanakan pimpinan dan seluruh fraksi parlemen dalam forum
menyepakati terkait Fit and Proper Test menyutujui keputusan Komisi III DPR
yang menyetujui Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Namun terdapat dua fraksi
yang tidak setuju yakni Demokrat dan PAN.
Sementara itu wakil ketua KPK
Bambang Widjojanto saat berkunjung ke Kejaksaan Agung ,Jakarta
,Rabu,(15/01/2015) menerangkan, KPK tidak akan mencampuri proses selesksi
Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Meskipun Komjen
Budi Gunawan yang merupakan tersangka rekening tidak wajar itu dinyatakan lolos fit
and proper test oleh Komisi III DPR.
“Itu urusan DPR, urusan kami
hanya penegakan hukum. Silahkan urusan DPR, urusan kami KPK mengurusi apa yang
menjadi kompetensinya, tidak ngurusi yang lain-lain. KPK bukan ketua lembaga
etika, DPR kan punya sendiri lembaga etika, ” tandas Bambang Widjojanto.
Sumber : Smeaker.com
Editor : Byaz