Suryajagad.Net – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan
dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi Undang-Undang.
Sebanyak 442 anggota dewan menyatakan setuju bahwa Perppu No.1 Tahun 2014
tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat disahkan menjadi UU.
Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe
Kamarul Zaman mengatakan masih ada perbaikan yang perlu dilakukan terkait
permasalahan dalam Perppu No.1 dan 2 Tahun 2014. Pasalnya diperlukan pemenuhan
kebutuhan landasan yuridis yang komprehensif dan lebih baik dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terutama tahun 2015 yang sudah memasuki
tahapan persiapan.Seperti dalam kutipan Bbc.co.uk (20/01/2015)
Sementara itu Perjalanan Perppu
Pilkada 25 September 2014 DPR menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada
yang berakhir dengan disahkannya RUU Pilkada dengan opsi pemilihan melalui DPRD
berdasarkan suara 226 anggota.
Pada 2 Oktober 2014 Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan 2 perppu kepada DPR atas pengesahan UU
Pilkada yang disahkan pada 26 September 2014. Dalam UU tersebut, mekanisme
pemilihan kepada daerah dilakukan DPRD.
Perppu pertama adalah Perppu
Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur/Bupati/Walikota. Perppu ini
sekaligus mencabut UU No 22 tahun 2014 yang mengatakan pemilihan
Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu pada pemilihan kepala daerah tak langsung
oleh DPRD. Perpppu kedua adalah Perppu Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah
daerah yang menghapus tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah. (Byaz)