Suryajagad.Net - Pidana mati atau hukuman mati merupakan pemidanaan
terberat, karena berhubungan dengan hak hidup seseorang. Pencabutan hak hidup
si terhukum mati jika telah dieksekusi dan dikemudian hari ditemukan bukti baru
yang membuktikan bahwa si tereksekusi bukan pelakunya, maka tidak mungkin untuk
dikembalikan dalam keadaan semula (dihidupkan kembali), untuk itu perlu
kehati-hatian untuk menjatuhkan hukuman mati, terutama bagi para Hakim.
Direktur
Eksekutif lembaga pemantau HAM, Imparsial, Poengky Indarti menyebut, lembaganya
konsisten pada sikap menentang hukuman mati, serta terus memperjuangkan
penghapusannya. Dikutip dari Bbc.co.uk (16/01/2015)
"Hukuman mati merupakan
bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk
hidup. Bahwa tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain, negara
sekalipun," kata Poengky. (16/01/2015)
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat
jumpa PERS mengumumkan eksekusi hukuman mati terhadap pengerdar narkoba diantaranya
Marco Archer Cardoso Mareira (53, warga negara Brasil), Daniel Enemua (38, WN
Nigeria,) Ang Kim Soei (62, Belanda), Namaona Dennis (48, Malawi) Tran Thi Bich
Hanh (37, WN Vietnam) dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia(WNI).Eksekusi akan
dilakukan 18 Januari 2015 dini hari di Nusakambangan, kecuali eksekusi Tran
Hanh yang akan dilakukan di Boyolali.
Sementara itu dalam rilisan
Kompasiana.com,bagi yang kontra hukuman mati, selalu mengaitkan
dengan Hak Asasi Manusia, Panca Sila dan hak pencabutan nyawa seseorang, karena
hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang terdalam yakni
hak untuk hidup dan tidak ada satupun manusia di dunia ini mempunyai hak untuk
mengakhiri hidup manusia lain meskipun dengan atas nama hukum atau negara,
apalagi Indonesia menganut dasar Falsafah Panca Sila yang menghormati harkat
dan martabat manusia serta berke-Tuhanan, karena yang paling berhak mencabut
nyawa mahluk hidup hanya Tuhan.
Bagi yang pro hukuman mati, demi
ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat serta keadilan, maka sudah wajar
dan pantas jika pelaku kejahatan yang sadis atau perbuatan yang dapat
menimbulkan kekacauan dan kerugian orang banyak atau masyarakat disingkirkan
dari muka bumi ini.
Bagi yang pro dengan
syarat-syarat tertentu, hukuman mati itu tidak menjadi persoalan jika saat
penyidikan kepada tersangka diberi hak-haknya secara wajar tanpa adanya unsur
paksaan dalam arti dihormati Hak Asasi Manusia-nya dan hak hukumnya untuk
didampingi seorang Advokat atau lebih dan tidak ada pemaksaan atau provokasi
dengan motif tertentu sepeninggal Advokatnya, serta diyakini dengan benar bukan
karena keterpaksaan bahwa memang benar sitersangka adalah pelakunya.
Penjahat atau perbuatan yang
sangat merugikan orang banyak dan merusak generasi bangsa serta menimbulkan
rasa ketakutan atau kecemasan masyarakat memang seharusnya disingkirkan dari
muka bumi.(Byaz)