Suryajagad.Net - Pengadilan
Negeri Hongkong menjatuhkan hukuman mantan majikan BMI asal Ngawi Erwiana
Sulistyaningsih, Law Wan Tung. Dalam
persidangan yang dipimpin Amanda Woodcook menjatuhkan vonis kepada Law Wan Tung
6 tahun penjara dan denda HK $ 15.000. Persidangan tersebut digelar di
Pengadilan Negeri, di Wanchai, Hong Kong,Jumaat (27/02/2015)
Dalam rilis media online Hongkong
Scmp.com ,Hakim Pengadilan Negeri, Amanda Woodcock, menjatuhkan hukuman kepada Law
Wan-tung, dia menjelaskan bahwa sikap dan perilaku terdakwa buruk dan tidak
menunjukkan empaty atau kasih sayang kepada korbannya. Law Wan Tung (44), dua
minggu yang lalu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana
penganiayaan,tidak hanya kepada Erwiana tetapi juga kepada pembantu sebelumnya, Tutik Lestari Ningsih. Sejak
berakhirnya pesidangan selama 16 hari yang lalu, Law Wan-tung telah ditahan
dalam penjara.
Dalam sidang sebelumnya, Law Wan
Tung dinyatakan bersalah atas 18 tuduhan dari 20 dakwaan. Sementara itu Pengacara
Law Wan-tung, Graham Harris SC memberikan
pembelaan bahwa kleinnya selama bertahun-tahun memberikan kontribusi untuk
kegiatan sosial sebesar HK$ 70.000 ke Organisasi Po Leung Kuk dan Unicef. Pada
saat pembacaan vonis, Law Wan Tung terdiam berdiri tanpa expresi di pojok
khusus terdakwa. Di luar pengadilan, pengacaranya mengatakan bahwa mereka belum
memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sementara itu menanggapai putusan vonis mantan
majikan Erwiana tersebut. Menuai beragam
pendapat dari BMI. Para Pahlawan Devisa
belum puas terhadap vonis yang dijatuhkan untuk Law Wan Tung atas tindakan yang
dilakukan terhadap Erwiana. Kekerasan Law Wan Tung terhadap Erwiana tidak
sebanding dengan hukuman yang diterima oleh mantan majikan Erwiana.
Editor : Byaz