***BEDAH TUNTAS BUDIDAYA AGROBISNIS SEMUT RANG-RANG MSB***BERSINERGINYA GNP DENGAN MSB TEBAR KEBAHAGAIAN UNTUK ORANG PINGGIRAN***SRIKANDI GNP DIVISI HONG KONG SABET JUARA 3 DALAM LOMBA MARS KEBANGSAAN***STOP PRESS AKAN DILAKUKAN BAGI ANGGOTA DARI MEDIA ONLINE SURYAJAGAD.NET YANG TIDAK AKTIF***
Home » » BMI : Vonis Untuk Law Wan Tung Tidak Sebanding Penderitaan Erwiana

BMI : Vonis Untuk Law Wan Tung Tidak Sebanding Penderitaan Erwiana

Written By Byaz.As on Sabtu, 28 Februari 2015 | 05.00

Suryajagad.Net - Pengadilan Negeri Hongkong menjatuhkan hukuman mantan majikan BMI asal Ngawi Erwiana Sulistyaningsih,  Law Wan Tung. Dalam persidangan yang dipimpin Amanda Woodcook menjatuhkan vonis kepada Law Wan Tung 6 tahun penjara dan denda HK $ 15.000. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri, di Wanchai, Hong Kong,Jumaat (27/02/2015)

Dalam rilis media online Hongkong Scmp.com ,Hakim Pengadilan Negeri, Amanda Woodcock, menjatuhkan hukuman kepada Law Wan-tung, dia menjelaskan bahwa sikap dan perilaku terdakwa buruk dan tidak menunjukkan empaty atau kasih sayang kepada korbannya. Law Wan Tung (44), dua minggu yang lalu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,tidak hanya kepada Erwiana tetapi juga kepada pembantu  sebelumnya, Tutik Lestari Ningsih. Sejak berakhirnya pesidangan selama 16 hari yang lalu, Law Wan-tung telah ditahan dalam penjara.

Dalam sidang sebelumnya, Law Wan Tung dinyatakan bersalah atas 18 tuduhan dari 20 dakwaan. Sementara itu Pengacara Law Wan-tung, Graham Harris SC memberikan pembelaan bahwa kleinnya selama bertahun-tahun memberikan kontribusi untuk kegiatan sosial sebesar HK$ 70.000 ke Organisasi Po Leung Kuk dan Unicef. Pada saat pembacaan vonis, Law Wan Tung terdiam berdiri tanpa expresi di pojok khusus terdakwa. Di luar pengadilan, pengacaranya mengatakan bahwa mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sementara itu menanggapai putusan vonis mantan majikan Erwiana tersebut. Menuai  beragam pendapat dari BMI.  Para Pahlawan Devisa belum puas terhadap vonis yang dijatuhkan untuk Law Wan Tung atas tindakan yang dilakukan terhadap Erwiana. Kekerasan Law Wan Tung terhadap Erwiana tidak sebanding dengan hukuman yang diterima oleh mantan majikan Erwiana.

Sumber : Welyani
Editor   : Byaz
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Penerbit: PT CAKRA BUANA RAYA, Kep.Kemenkumham RI No: AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Byaz Surya Djagad - Inovatif Dan Kooperatif - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad