Suryajagad.Net – Sidang kasus dugaaan penganiayaan yang dilakukan
Law Wan Tung terhadap Erwiana Sulistyaningsih BMI asal Ngawi digelar pada hari
ini Selasa (10/02/2015). Dalam putusannya hakim Amanda menyatakan Law Wan Tung
bersalah atas 19 dakwaan dari 21 dakwaan. Law Wan Tung juga harus masuk tahanan
untuk menunggu vonis hukuman yang dijadwalkan pada (27/02/2015) pukul 9.30 waktu
setempat. (Baca Keadilan Unruk Erwiana)
Hakim meminta Pembela Majikan untuk mengajukan pengampunan dan membawa law wan tung ke psikiater.Hakim memberitahu bahwa semua dakwaan terhadap law wan tung berkategori berat dan membutuhkan pengajuan pembela sebagai bahan pertimbangan untuk di ringankan.Seperti dalam rilis Page facebook Justice For Erwiana. (Baca BMI HOngkong Demo Tuntut Keadilan Untuk Erwiana)
Hakim juga mengharuskan Majikan membayar Hak Gaji dan libur yang tidak diberikan sebesar hk$ 28.000 dalam waktu 28 Hari Hakim memutuskan untuk mencabut tahanan luar dan meminta Law Wan Tung untuk menunggu vonis di penjara. Begitu keluar dari ruang sidang Erwiana langsung sujud Syukur sebagai ucapan terima kasih dan menangis bahagia. (Baca Erwiana : Terima Kasih BMI)
Kasus dugaan penganiayaan Tenaga Kerja Indonesia Erwiana Sulistyaningsih, menyita perhatian internasional pada tahun lalu, ketika dia kembali ke Indonesia dan harus dirawat di rumah sakit. Dalam kesaksiannya di pengadilan Desember lalu, dia mengatakan telah dianiaya oleh Law selama beberapa bulan sebelum dikirimkan kembali ke kampung halamannya, Ngawi Jawa Timur (Baca Kondisi Erwiana Makin Membaik)
Hakim meminta Pembela Majikan untuk mengajukan pengampunan dan membawa law wan tung ke psikiater.Hakim memberitahu bahwa semua dakwaan terhadap law wan tung berkategori berat dan membutuhkan pengajuan pembela sebagai bahan pertimbangan untuk di ringankan.Seperti dalam rilis Page facebook Justice For Erwiana. (Baca BMI HOngkong Demo Tuntut Keadilan Untuk Erwiana)
Hakim juga mengharuskan Majikan membayar Hak Gaji dan libur yang tidak diberikan sebesar hk$ 28.000 dalam waktu 28 Hari Hakim memutuskan untuk mencabut tahanan luar dan meminta Law Wan Tung untuk menunggu vonis di penjara. Begitu keluar dari ruang sidang Erwiana langsung sujud Syukur sebagai ucapan terima kasih dan menangis bahagia. (Baca Erwiana : Terima Kasih BMI)
Kasus dugaan penganiayaan Tenaga Kerja Indonesia Erwiana Sulistyaningsih, menyita perhatian internasional pada tahun lalu, ketika dia kembali ke Indonesia dan harus dirawat di rumah sakit. Dalam kesaksiannya di pengadilan Desember lalu, dia mengatakan telah dianiaya oleh Law selama beberapa bulan sebelum dikirimkan kembali ke kampung halamannya, Ngawi Jawa Timur (Baca Kondisi Erwiana Makin Membaik)
Kasus ini diselidiki dengan
mendalam di Hong Kong, dimana banyak rumah tangga yang tergantung pada pekerja
rumah tangga. Penduduk Hong Kong mempekerjakan 300.000 PRT dari sejumlah negara
di Asia.
TKW asal Ngawi, Erwiana Sulistyaningsih ini masuk dalam jajaran 100 orang berpengaruh di dunia versi majalah berita terkemuka, Time. Sayang, dia tidak bisa ikut menghadiri penghargaan itu di New York lantaran tidak memiliki biaya. (Byaz)
TKW asal Ngawi, Erwiana Sulistyaningsih ini masuk dalam jajaran 100 orang berpengaruh di dunia versi majalah berita terkemuka, Time. Sayang, dia tidak bisa ikut menghadiri penghargaan itu di New York lantaran tidak memiliki biaya. (Byaz)