Suryajagad.Net - Bank
Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota
kesepahaman. Isinya adalah pemanfaatan data kependudukan melalui KTP elektronik
alias e-KTP dalam layanan perbankan.
Irman, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, menyatakan kerja sama ini juga dimaksudkan agar masyarakat mengganti kartu identitasnya dengan e-KTP. Dia menyebut e-KTP sudah bisa diurus di seluruh daerah.
"Kami mendorong masyarakat untuk pakai e-KTP. Jadi kalau masih non e-KTP, maka suruh ganti. Dulu di Jakarta sekarang di kabupaten/kota juga ada," kata Irman,seperti dalam kutipan Detik.com (23/2/2015).
Ketika seseorang sudah mengurus e-KTP, lanjut Irman, maka KTP lama yang masih berlaminating itu tidak berlaku lagi.
"Saya setiap kali melakukan pertemuan di instansi-instansi, yang belum punya e-KTP suruh bikin. Lima menit atau 10 menit setelah dia merekam, jadi, KTP non elektronik itu tidak sah. Jadi segera lah mengganti," katanya.
Terkait dengan layanan bank, Irman juga menegaskan, bank diwajibkan hanya melayani nasabah yang punya e-KTP. Bila nasabah mengalami kesulitan, tambah Irman, bisa melapor ke pemerintah daerah (pemda) setempat.
Sementara itu dalam pantauan Suryajagad.net, pada saat crew media ini melakukan pergantian Kartu Keluarga (KK) di kantor Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi ,terpampang spanduk bertuliskan pembuatan e-KTP sehari jadi. Oleh sebab itu dihimbau masyarakat yang masih mempunyai KTP berlaminating untuk segera melakukan pergantian e-KTP di wilayah setempat dan gratis. (Byaz)
Irman, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, menyatakan kerja sama ini juga dimaksudkan agar masyarakat mengganti kartu identitasnya dengan e-KTP. Dia menyebut e-KTP sudah bisa diurus di seluruh daerah.
"Kami mendorong masyarakat untuk pakai e-KTP. Jadi kalau masih non e-KTP, maka suruh ganti. Dulu di Jakarta sekarang di kabupaten/kota juga ada," kata Irman,seperti dalam kutipan Detik.com (23/2/2015).
Ketika seseorang sudah mengurus e-KTP, lanjut Irman, maka KTP lama yang masih berlaminating itu tidak berlaku lagi.
"Saya setiap kali melakukan pertemuan di instansi-instansi, yang belum punya e-KTP suruh bikin. Lima menit atau 10 menit setelah dia merekam, jadi, KTP non elektronik itu tidak sah. Jadi segera lah mengganti," katanya.
Terkait dengan layanan bank, Irman juga menegaskan, bank diwajibkan hanya melayani nasabah yang punya e-KTP. Bila nasabah mengalami kesulitan, tambah Irman, bisa melapor ke pemerintah daerah (pemda) setempat.
Sementara itu dalam pantauan Suryajagad.net, pada saat crew media ini melakukan pergantian Kartu Keluarga (KK) di kantor Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi ,terpampang spanduk bertuliskan pembuatan e-KTP sehari jadi. Oleh sebab itu dihimbau masyarakat yang masih mempunyai KTP berlaminating untuk segera melakukan pergantian e-KTP di wilayah setempat dan gratis. (Byaz)