***BEDAH TUNTAS BUDIDAYA AGROBISNIS SEMUT RANG-RANG MSB***BERSINERGINYA GNP DENGAN MSB TEBAR KEBAHAGAIAN UNTUK ORANG PINGGIRAN***SRIKANDI GNP DIVISI HONG KONG SABET JUARA 3 DALAM LOMBA MARS KEBANGSAAN***STOP PRESS AKAN DILAKUKAN BAGI ANGGOTA DARI MEDIA ONLINE SURYAJAGAD.NET YANG TIDAK AKTIF***
Home » » Harga BBM Kembali Dinaikan, Rakyat "Opo Penak Yo Ura Penak"

Harga BBM Kembali Dinaikan, Rakyat "Opo Penak Yo Ura Penak"

Written By Byaz.As on Sabtu, 28 Maret 2015 | 20.00

Suryajagad.Net – Fenomena kata “ Rumangsamu Penak Yo Ura Puenaaakk” (Perkiraanmu Enak Ya Tidak Enak) beredar  luas di sosial media dan kalangan masyarakat  menjadi trend disetiap perkataan. Apalagi Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Mineral Republik Indonesia menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berlaku mulai pukul 00:00 WIB (28/03/2015).

Penetapan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) membuat semua lapisan masyarakat kebingungan. Namun masyarakat tidak bisa berbuat berbanyak selain mengikuti aturan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Pemerintah. 

Fenomena kata “Rumangsamu Penak Yo Ura Puenak” (Perkiraanmu Enak Ya Tidak Enak) jadi pelampiasan disetiap perkataan terkait penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) yang cenderung naik turun.

Dalam siaran Pers Kementrian Energi dan Sumber Mineral Republik Indonesia, Pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam 1 (satu) bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.

Menurut Pelaksana tugas Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja, Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar  Rp. 500/liter. Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN).

Catatan tambahan, kenaikan harga BBM dibagi tiga kategori sebagai berikut:
1. Harga premium penugasan, yakni di luar Jawa, Madura, dan Bali, yang masih disubsidi pemerintah, naik dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300.
2. Harga premium umum, yakni di Jawa, Madura, dan Bali, yang tidak disubsidi pemerintah, naik dari Rp 6.900 menjadi Rp 7.400.
3. Harga solar, baik di Jawa, Madura, Bali (Jamali) maupun luar Jamali, yang masih disubsidi pemerintah, naik dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900.

“Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik. Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran,”terangnya. (Byaz)
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Penerbit: PT CAKRA BUANA RAYA, Kep.Kemenkumham RI No: AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Byaz Surya Djagad - Inovatif Dan Kooperatif - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad