Suryajagad.Net – Fenomena kata “ Rumangsamu Penak Yo Ura Puenaaakk”
(Perkiraanmu Enak Ya Tidak Enak) beredar luas di sosial media dan kalangan masyarakat menjadi trend disetiap perkataan. Apalagi Pemerintah
melalui Kementrian Energi dan Sumber Mineral Republik Indonesia menetapkan kenaikan
harga bahan bakar minyak (BBM) berlaku mulai pukul 00:00 WIB (28/03/2015).
Penetapan kenaikan harga bahan
bakar minyak (BBM) membuat semua lapisan masyarakat kebingungan. Namun masyarakat
tidak bisa berbuat berbanyak selain mengikuti aturan penetapan harga bahan
bakar minyak (BBM) oleh Pemerintah.
Fenomena kata “Rumangsamu Penak Yo Ura Puenak” (Perkiraanmu Enak Ya Tidak Enak) jadi pelampiasan disetiap perkataan terkait penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) yang cenderung naik turun.
Fenomena kata “Rumangsamu Penak Yo Ura Puenak” (Perkiraanmu Enak Ya Tidak Enak) jadi pelampiasan disetiap perkataan terkait penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) yang cenderung naik turun.
Dalam siaran Pers Kementrian
Energi dan Sumber Mineral Republik Indonesia, Pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika
mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional. Berdasarkan Peraturan
Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun
2015, jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih
berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam 1 (satu) bulan terakhir,
maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.
Menurut Pelaksana tugas Direktur
Jendral Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja, Demi menjaga kestabilan perekonomian
nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan
bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM jenis Bensin Premium
RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi
perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp. 500/liter.
Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500/liter
(termasuk PPN).
Catatan tambahan, kenaikan harga
BBM dibagi tiga kategori sebagai berikut:
1. Harga premium penugasan, yakni di luar Jawa, Madura, dan Bali, yang masih disubsidi pemerintah, naik dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300.
1. Harga premium penugasan, yakni di luar Jawa, Madura, dan Bali, yang masih disubsidi pemerintah, naik dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300.
2. Harga premium umum, yakni di
Jawa, Madura, dan Bali, yang tidak disubsidi pemerintah, naik dari Rp 6.900
menjadi Rp 7.400.
3. Harga solar, baik di Jawa,
Madura, Bali (Jamali) maupun luar Jamali, yang masih disubsidi pemerintah, naik
dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900.
“Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik. Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran,”terangnya. (Byaz)