Suryajagad.Net - Seorang Muslim
yang merdeka wajib menunaikan zakat mal, apabila memiliki harta yang mencapai
nishâb. Nishâb adalah ukuran standar (minimal) yang ditetapkan syariat untuk
dikenai kewajiban zakat. Nishâb ini berbeda-beda sesuai dengan jenis harta.
Konteks di indonesia, istilah
zakat mal identik dengan zakat harta kekayaan berupa tabungan, uang,
perdagangan atau pun emas dan perak. Untuk zakat emas, perak, uang dan
perdagangan, nishabnya adalah senilai dengan 85 gram emas. Emas yang menjadi
standar adalah emas murni. Sedangkan nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5
persen.
Sebagai ilustrasi, misalnya bapak
A memiliki uang atau emas senilai 80 juta. Ia juga memiliki aset lancar
perniagaan senilai 20 juta. Jadi, total kekayaan yang sejenis nilainya adalah :
100 juta. Ini artinya, harta tersebut telah mencapai nishab. Cara menghitung
zakatnya 100.000.000 x 2,5 % = 2. 500.000 rupiah.
Untuk zakat mal, baik
perdagangan, peternakan, emas, perak, surat berharga dan tabungan, dikeluarkan
sekali setiap tahun. Berbeda dengan zakat pertanian, dikeluarkan setiap kali
panen dan mencapai nishab (653 kg beras). Adapun unsur-unsur yang perlu dihitung
dalam zakat mal adalah: jumlah uang yang dimiliki, emas atau perak, tabungan,
surat berharga, piutang serta asset yang diperjual belikan (bila ada).
Harta sejenis, dalam penghitungan
nishabnya diakumulasikan menjadi satu. misalnya; emas, harta perniagaan, surat
hutang, tabungan dan sejenisnya dihitung menjadi satu. Begitu pula pertanian
yang sejenis dan panen dalam waktu berdekatan dihitung menjadi satu untuk
memenuhi nishab. misalnya, beras ketan dan beras biasa, penghitungan pencapaian
nishabnya menjadi satu. begitu pula sapi dan kerbau.
Adapun terkait dengan zakat mal,
apabila nilai akumulasi kekayaan wajib (emas, tabungan, surat berharga dan
tabungan) mencapai 85 gram emas atau senilai dengannya, dikeluarkan zakatnya
2,5 persen. Wallahu a’lam.
Sumber : Cara Menghitung Zakat Mal
Editor : Byaz