Suryajagad.Net - Konsulat
Jenderal RI di Jeddah menerima informasi dari pengacara Khudran Al Zahrani mengenai
telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas) terhadap WNI bernama Siti
Zaenab Bt. Duhri Rupa. Almh. Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada pukul
10.00 waktu setempat.
Dilansir dari Kemlu.go.id, Pemerintah
Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan
mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah ta’ala.
Selasa (14/04/2015).
Pemerintah Indonesia menyampaikan
protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada
Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati
tersebut.
Siti Zainab Bt. Duhri Rupa (Lahir
di Bangkalan, 12 Maret 1968) merupakan BMI di Arab Saudi yang dipidana atas
kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt. Abdullah
Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara
Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses
hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada
Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan
hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati
tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra
bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Pada tahun 2013, setelah
dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah
menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan
kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini
kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Sumber : Kemlu.go.id
Editor : Byaz