***BEDAH TUNTAS BUDIDAYA AGROBISNIS SEMUT RANG-RANG MSB***BERSINERGINYA GNP DENGAN MSB TEBAR KEBAHAGAIAN UNTUK ORANG PINGGIRAN***SRIKANDI GNP DIVISI HONG KONG SABET JUARA 3 DALAM LOMBA MARS KEBANGSAAN***STOP PRESS AKAN DILAKUKAN BAGI ANGGOTA DARI MEDIA ONLINE SURYAJAGAD.NET YANG TIDAK AKTIF***
Home » » 4.000 Triliun Harta Orang Indonesia Berada Di Singapura

4.000 Triliun Harta Orang Indonesia Berada Di Singapura

Written By Byaz.As on Senin, 08 Juni 2015 | 02.00


Suryajagad.Net - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yakin kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bakal memacu peningkatan penerimaan pajak. Pemerintah berharap cara ini bisa membawa pulang ribuan triliun rupiah uang warga Indonesia yang disimpan di luar negeri. 

Tax amnesty adalah kebijakan pengampunan pajak kepada para wajib pajak Indonesia yang memiliki asset di luar negeri. Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengungkapkan jumlah kekayaan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri pun memang amat besar.

“Setidaknya antara Rp 3.000 hingga Rp 4.000 triliun yang saat ini hanya ada di satu negara, Cuma di Singapura,” Mekar seperti dalam kutip Dream.co.id, Minggu, (07/06/2015)

Mekar mengakui, transaksi keuangan warga Indonesia di luar negeri memang sulit terlacak. Namun perkiraan asset WNI yang disimpan di luar negeri dapat jadi peluang besar untuk memperluas basis pajak Tanah Air. Terkait pengampunan pajak ini, Mekar menegaskan pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan mendasar untuk menerapkan kebijakan tersebut. Alasan pertama, pengenaan tax amnesty dalam jangka pendek akan memberikan penambahan pajak yang signifikan. 

Kedua, dalam periode jangka panjang, pengampunan pajak ini dapat menguatkan basis perpajakan di Indonesia. Alasan ketiga, keikutsertaan Indonesia dalam program Automatic Exchange of Information juga diyakini mampu membantu pelaksanaan kebijakan tax amnesty di Indonesia. Dengan program tersebut, pada 2017 negara-negara bisa melakukan pertukaran informasi secara otomatis.

“Sehingga awal 2018, data wajib pajak di luar negeri akan lebih banyak kita miliki kebijakan pengampunan ini memang bakal menuai banyak kontroversi. Sebab, dalam pengampunan pajak ini ditawarkan pula penghapusan atas pidana umum lainnya seperti pencucian uang, korupsi, illegal fishing, illegal logging dan illegal mining,” tutur Mekar.

Data Ditjen Pajak Pasalnya, hingga penutupan triwulan pertama 2015, realisasi penerimaan negara dari pajak tercatat hanya mencapai Rp 198,226 triliun. Nilai tersebut hanya 15,32 persen dari target penerimaan pajak pemerintah sebesar Rp 1.294,258 triliun.

Sumber : Dream.co.id
Editor   : Byaz
Share this article :
Comments
1 Comments

+ komentar + 1 komentar

18 September 2015 pukul 09.50

Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai perpajakan, perpajakan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan negara ini.
Negara yang maju dapat dilihat dari sitem perpajakan di negaranya.
Saya juga mempunyai link perpajakan yang mungkin dapat bermanfaat, silahkan kunjungi Komunitas Pajak Universitas Gunadarma

Posting Komentar

 
Penerbit: PT CAKRA BUANA RAYA, Kep.Kemenkumham RI No: AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Byaz Surya Djagad - Inovatif Dan Kooperatif - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad