Suryajagad.Net - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
yakin kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bakal memacu peningkatan
penerimaan pajak. Pemerintah berharap cara ini bisa membawa pulang ribuan
triliun rupiah uang warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.
Tax amnesty adalah kebijakan
pengampunan pajak kepada para wajib pajak Indonesia yang memiliki asset di luar
negeri. Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen
Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengungkapkan jumlah kekayaan
warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri pun memang amat besar.
“Setidaknya antara Rp 3.000
hingga Rp 4.000 triliun yang saat ini hanya ada di satu negara, Cuma di
Singapura,” Mekar seperti dalam kutip Dream.co.id, Minggu, (07/06/2015)
Mekar mengakui, transaksi
keuangan warga Indonesia di luar negeri memang sulit terlacak. Namun perkiraan
asset WNI yang disimpan di luar negeri dapat jadi peluang besar untuk
memperluas basis pajak Tanah Air. Terkait pengampunan pajak ini, Mekar
menegaskan pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan mendasar untuk menerapkan
kebijakan tersebut. Alasan pertama, pengenaan tax amnesty dalam jangka pendek
akan memberikan penambahan pajak yang signifikan.
Kedua, dalam periode jangka
panjang, pengampunan pajak ini dapat menguatkan basis perpajakan di Indonesia. Alasan
ketiga, keikutsertaan Indonesia dalam program Automatic Exchange of Information
juga diyakini mampu membantu pelaksanaan kebijakan tax amnesty di Indonesia.
Dengan program tersebut, pada 2017 negara-negara bisa melakukan pertukaran
informasi secara otomatis.
“Sehingga awal 2018, data wajib
pajak di luar negeri akan lebih banyak kita miliki kebijakan pengampunan ini
memang bakal menuai banyak kontroversi. Sebab, dalam pengampunan pajak ini
ditawarkan pula penghapusan atas pidana umum lainnya seperti pencucian uang,
korupsi, illegal fishing, illegal logging dan illegal mining,” tutur Mekar.
Data Ditjen Pajak Pasalnya,
hingga penutupan triwulan pertama 2015, realisasi penerimaan negara dari pajak
tercatat hanya mencapai Rp 198,226 triliun. Nilai tersebut hanya 15,32 persen
dari target penerimaan pajak pemerintah sebesar Rp 1.294,258 triliun.
Sumber : Dream.co.id
Editor : Byaz