Suryajagad.Net - Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan bahwa
dirinya tidak pernah bosan mengingatkan bahwa dana desa adalah amanah, jadi
harus dikelola untuk menggerakkan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.
Sehingga Desa berkembang maju dan masyarakatnya lebih sejahtera.
Tak hanya itu, mengingatkan para
Kepala Desa agar mencermati dan memahami secara tepat prioritas penggunaan dana Desa sebagaimana telah diatur dalam Permendesa Nomor 5 tahun 2015 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Salah satu program diprioritaskan
adalah capacity building atau peningkatan kapasitas masyarakat Desa sebagai
bagian penting dari program Pemberdayaan Masyarakat.
“Capacity building masyarakat Desa ini sangat mendesak dan sifatnya prioritas, karena peningkatan kapasitas
inilah yang akan menjadikan masyarakat Desa lebih berdaya, memiliki
pengetahuan, wawasan dan keterampilan atau skill yang lebih baik dalam
pelaksanaan pembangunan Desa,” ujar Menteri Marwan, seperti dalam rilis
Suryajagad.net dari Kemendesa.go.id Jumat (19/06/2015)
Menurutnya, salah satu masalah
mendasar yang dihadapi Desa saat ini adalah masih relatif rendahnya kualitas
sumber daya manusia (SDM) di Desa, termasuk aparatur Desa yang notabene
memegang kekuasaan administrasi pemerintahan dan pengelolaan dana Desa.
Tidak sedikit kalangan yang masih
meragukan kualitas pemahaman dan penguasaan aparatur Desa terhadap tata kelola
administrasi pemerintahan Desa yang tertib dan tata kelola keuangan Desa yang
transparan dan akuntabel. Sehingga timbul kekhawatiran terjadinya
ketidakcakapan yang berpotensi menimbulkan salah kelola dana Desa yang berujung
pada munculnya masalah hukum di kemudian hari.
“Kepala Desa agar melakukan
capacity building khususnya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Desa sehingga dana Desa benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga
dalam penggunaan dana Desa nantinya tidak timbul masalah hukum di kemudian
hari” ujar Menteri Marwan.
Menteri asal PKB ini meyakini
bahwa aparatur Desa memiliki integritas dan tidak ada niatan untuk melakukan
penyimpangan dalam pengelolaan dana Desa. Namun akibat wawasan dan skill yang
masih kurang memadai dalam hal tata kelola administrasi dan keuangan negara,
maka bisa saja terjadi penggunaan dana Desa yang tidak sesuai dengan standar
pengelolaan keuangan negara atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
sehingga berpotensi penyimpangan dan berdampak hukum.
“Saya percaya teman-teman
aparatur desa memiliki integritas, tidak ada niatan untuk melakukan
penyimpangan dalam pengelolaan dana Desa, namun jangan sampai nantinya ada
masalah hukum atau masalah lainnya gara-gara kurang cakap dalam mengelola dana Desa,
Lebih lanjut Menteri Marwan
mengingatkan, yang perlu ditingkatkan kapasitasnya bukan hanya aparatur Desa,
tetapi masyarakat Desa lainnya juga perlu ditingkatkan wawasan dan tanggung
jawabnya terhadap pembangunan Desa, khususnya dalam ikut serta mengawal dan
mengawasi penggunaan dana Desa.
“Masyarakat Desa juga sangat
butuh untuk ditingkatkan pemahaman dan wawasannya terkait pembangunan Desa,
pentingnya berperanserta dalam pelaksanaan pembangunan Desa, aktif dalam
musyawarah Desa dan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, terutama
ikut mengawasi penggunaan dana Desa agar benar-benar untuk kemajuan dan
kesejahteraan seluruh masyararakat Desa” jelas Menteri Marwan.
Mengenai program capacity building
tersebut, lanjut Menteri Marwan, dapat dilakukan bekerjasama dengan Perguruan
Tinggi atau lembaga-lembaga pelatihan manajemen dan pengembangan sumber daya
manusia yang telah teruji dan diakui kualitasnya dalam bidang pendidikan dan
pelatihan khususnya di bidang manajemen dan tata kelola pemerintahan dan
keuangan negara.
“Jika diperlukan saya siap
membantu memfasilitasi untuk mendukung peningkatan kapasitas masyarakat Desa
baik khususnya dalam aspek mentalitas dan etos kerja, wawasan dan skill dalam tata
kelola pemerintahan dan keuangan Desa, karena dengan kapasitas yang memadai
inilah yang akan lebih menjamin tercapainya tujuan pembangunan Desa yaitu
berkembang majunya perekonomian Desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Desa” ujar Menteri Marwan. (Byaz)