***BEDAH TUNTAS BUDIDAYA AGROBISNIS SEMUT RANG-RANG MSB***BERSINERGINYA GNP DENGAN MSB TEBAR KEBAHAGAIAN UNTUK ORANG PINGGIRAN***SRIKANDI GNP DIVISI HONG KONG SABET JUARA 3 DALAM LOMBA MARS KEBANGSAAN***STOP PRESS AKAN DILAKUKAN BAGI ANGGOTA DARI MEDIA ONLINE SURYAJAGAD.NET YANG TIDAK AKTIF***
Home » » Stop Kekerasan Terhadap Anak….!!!

Stop Kekerasan Terhadap Anak….!!!

Written By Byaz.As on Sabtu, 13 Juni 2015 | 22.30

Suryajagad.Net - Anak sebagai korban kekerasan merupakan fenomena sosial yang memerlukan perhatian dari semua pihak. Hampir setiap hari pemberitaan mengenai anak-anak pada kekerasan fisik dan psikologis dapat dilihat pada media masa. Banyaknya kasus yang terjadi tentu menimbulkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana melindungi anak-anak dari berbagai kejahatan. Karena itu kampanye publisitas diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat.

Kekerasan terhadap anak sudah membudaya dan dilakukan turun-temurun. Akibatnya, dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap anak terus bertambah. Terdapat berbagai macam faktor yang memicu kekerasan terhadap anak antara lain dikarenakan oleh kemiskinan atau kesulitan ekonomi yang dihadapi para orang tua. Namun, faktor tersebut bukan satu-satunya faktor pemicu kekerasan terhadap anak.

Pada prinsipnya pula, tindakan kekerasan pada anak tidak dapat diterima. Karena secara konstitusional, Pasal 28 UUD 1945 telah menetapkan bahwa anak adalah subyek dan warga negara yang berhak atas perlindungan dari serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan termasuk undang-undang yang pro terhadap anak. Selanjutnya dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, ditentukan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup ,tumbuh, dan berkembang , serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi.

Menurut hukum, tumbuh kembang anak mencakup bukan saja aspek fisik, namun juga psikis, mental, moral, spiritual, sosial, dan alam pikiran anak. Hak anak untuk hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang (right to life, survival and development), secara eksplisit juga tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diharapkan dengan adanya kampanye Stop Kekerasan Pada Anak dapat membantu mengurangi kasus kekerasan pada anak, dan membangun kesadaran dalam masyarakat. Tanpa kesadaran tidak mungkin kita dapat mengatasi permasalahan ini.

Kekerasan terhadap anak dapat terjadi di mana saja. Di sekolah, rumah, atau lingkungan tempat bermain. Dari dipukul, dibentak, dimintai uang secara paksa, dijegal sepulang sekolah hingga dilecehkan secara seksual. Kenyataan ini tentunya sangat memprihatinkan dan semakin membuktikan bila kekerasan terhadap anak sampai saat ini masih belum bisa diselesaikan. Walaupun di Indonesia ini sudah ada aturan hukum dan perundang-undangan yang mengatur.

Dampak kekerasan pada anak adalah stigma buruk yang melekat pada korban diantaranya, Pertama, Stigma Internal yaitu, Kecenderungan korban menyalahkan diri, menutup diri, menghukum diri, menganggap dirinya aib, hilangnya kepercayaan diri, dan terutama adalah trauma sehingga seperti halnya perempauan tidak mau lagi berkeluaraga setelah dirinya trauma menerima kekerasan dari suaminya. Stigma Eksternal yaitu kecenderungan masyarakat dalam menyalahkan korban, media informasi tanpa empati memberitakan kasus yang dialami korban secara terbuka, dan tidak menghiraukan hak privasi korban.

Karena itu untuk menanggulangi persoalan kekerasan terhadap anak tersebut, perlu adanya penegakan hukum yang maksimal. Sebab, bukan tidak mungkin fakta-fakta tentang kesengsaraan dan kesusahan hidup anak akan menjadi persoalan yang sangat pelik di masa mendatang. Adapun langkah nyata yang harus dilakukan adalah mengampanyekan penghapusan kekerasan terhadap anak, seperti pemasangan stiker, pelatihan kepada ibu-ibu, dan permintaan dukungan dari pemerintah di setiap daerah agar hak-hak anak perlu dilindungi.

Editor   : Byaz
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Penerbit: PT CAKRA BUANA RAYA, Kep.Kemenkumham RI No: AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Byaz Surya Djagad - Inovatif Dan Kooperatif - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad