Suryajagad.Net - Zakat Fitrah ialah
zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan
muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang
ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan
mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Menurut Ustadz Supriadi , setiap
muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya
dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil,
laki-laki maupun wanita.
Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib
membayar zakat fitrah: Individu yang mempunyai kelebihan
makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari
raya. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup
selepas terbenam matahari. Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir
bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya. Seseorang yang meninggal selepas
terbenam matahari akhir Ramadhan.
Tata cara membayar zakat fitrah
mencakup beberapa hal berikut ini:
1. Bentuk zakat fitrah dapat
berupa makanan pokok (seperti beras, gandum, keju, dan makanan pokok lainnya)
atau berupa uang senilai bahan makanan pokok tersebut.
2. Zakat fitrah yang wajib dibayar oleh 1
(satu) orang adalah 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter bahan makanan pokok.
3. Waktu pembayaran yang tepat adalah mulai
dari tenggelamnya matahari pada akhir Ramadhan hingga dekat waktu pelaksanaan
salat Idul Fitri. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan
tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Adapun bagi yang bekerja di Luar
Negeri untuk besar nominal pembayaran zakat fitrah, sesuai dengan harga beras
2,5 kg Negara setempat. Contoh misalkan apabila yang bekerja di Hongkong
ketetapan membayar zakat fitrah $30 atau kalau dirupiahkan sebesar Rp.51.000.
Sementara itu Ustadz Junaedi, Pembina
pusat pendidikan tauhid dan aqidah IPTD Byaz Surya Djagad wilayah DKI Jakarta, menuturkan terkait tata cara pembayaran zakat
fitrah saat domisili di luar Negeri, membayar zakat fitrahnya sesuai dengan
harga beras 2,5 kg Negara yang ditempati.
“Alangkah lebih baik zakat fitrah
yang dikeluarkan itu seharga beras yangg dimakan sehari-hari. Misalkan dalam
keseharian makan beras Negara yang
ditempati, masa bayar zakat fitrah pakai harga beras Indonesia. Namun semua
kembali kepada keikhlasan dalam mengeluarkan zakat tersebut,” tuturnya saat
dihubungi Suryajagad.net (23/06/2015).
Lebih lanjut tambahnya, sesungguhnya,
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan
budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. (Qs.
At-Taubah:60 )
Berdasarkan ayat tersebut, maka
yang ada 8 golongan yang berhak menerima zakat diantaranya :
1. Fakir, yaitu orang – orang
yang tidak memiliki properti untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dan
tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
2. Miskin, yaitu mereka yang
memiliki kekayaan tetapi tidak dapat menyediakan untuk kehidupan keluarganya
dan pendapatan memiliki pekerjaan tetap tetapi tidak cukup.
3. Amil, yaitu mereka yang
bertanggung jawab atas sedekah menerima, mengelola dan mendistribusikan zakat
kepada yang berhak menerima.
4. Muallaf, yaitu mereka yang
baru untuk agama Islam, imannya masih lemah, sehingga masih membutuhkan
bimbingan.
5. Budak, budak yang berjanji
untuk dibebaskan.
6. Ghoarimin, yaitu mereka yang
memiliki utang banyak untuk kepentingan dan kemajuan Agama Islam, bukan untuk
kejahatan.
7. Fisabilillah, yaitu mereka
yang berperang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil, orang yang sedang
dalam perjalanan bermaksud baik dan kesulitan perjalanan.
Namun menurut beberapa ulama
khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni
fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah atau nilai
zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat
fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan
saling berbagi sesama umat islam.
Sedangkan untuk penggunaan biaya
operasional pengurusnya, maka harus dilihat terlebih dahulu, apakah pengurus
zakat tersebut ditunjuk dan ditetapkan
secara legal oleh pemerintah muslim. Kalau di Indonesia yang mewakili Departemen Agama Republik
Indonesia.
Apabila sebagai pengurus zakat
resmi atau legal berdasarkan perintah dan penetapan pemerintah atau yg
mewakilinya, maka pengurus tersebut dinamakan sebagai Amil Zakat yang syar'i
(legal), sehingga dengan itu dia boleh mengambil sebagian dana zakat untuk
biaya operasioanal pendistribusian zakat.
Karena pada saat itu posisi Amil
Zakat sebagai wakil dari penerima zakat (mustahiq), dan dia juga setara dengan
kaum fakir dan miskin dan para penerima lainnya yg Allah sebutkan dalam surat
At-Taubah ayat 60.
Akan tetapi jika pengurus zakat tersebut ilegal atau dengan kata lain tidak pernah ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah atau yg mewakilinya, maka tidak boleh menggunakan dana zakat sedikit pun untuk biaya operasional pendistribusian zakat.
Karena posisinya bukan sebagai amil
zakat yang syar'i, tapi sebagai wakil dari pemberi zakat (muzakki), sehingga
posisinya seperti tenaga relawan. Namun apabila minta upah atau anggaran dana operasional maka hendaklah minta dari para pemberi zakat, dan tidak boleh
mengambil sedikitpun dari dana zakat tersebut,” pungkasnya. (Byaz)