***BEDAH TUNTAS BUDIDAYA AGROBISNIS SEMUT RANG-RANG MSB***BERSINERGINYA GNP DENGAN MSB TEBAR KEBAHAGAIAN UNTUK ORANG PINGGIRAN***SRIKANDI GNP DIVISI HONG KONG SABET JUARA 3 DALAM LOMBA MARS KEBANGSAAN***STOP PRESS AKAN DILAKUKAN BAGI ANGGOTA DARI MEDIA ONLINE SURYAJAGAD.NET YANG TIDAK AKTIF***
Home » » Tata Cara Pembayaran Dan Pendistribusian Zakat Fitrah

Tata Cara Pembayaran Dan Pendistribusian Zakat Fitrah

Written By Byaz.As on Kamis, 25 Juni 2015 | 20.00

Suryajagad.Net - Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Menurut Ustadz Supriadi , setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. 

Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah: Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari. Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Tata cara membayar zakat fitrah mencakup beberapa hal berikut ini:

1. Bentuk zakat fitrah dapat berupa makanan pokok (seperti beras, gandum, keju, dan makanan pokok lainnya) atau berupa uang senilai bahan makanan pokok tersebut.

 2. Zakat fitrah yang wajib dibayar oleh 1 (satu) orang adalah 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter bahan makanan pokok.

 3. Waktu pembayaran yang tepat adalah mulai dari tenggelamnya matahari pada akhir Ramadhan hingga dekat waktu pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Adapun bagi yang bekerja di Luar Negeri untuk besar nominal pembayaran zakat fitrah, sesuai dengan harga beras 2,5 kg Negara setempat. Contoh misalkan apabila yang bekerja di Hongkong ketetapan membayar zakat fitrah $30 atau kalau dirupiahkan sebesar Rp.51.000.

Sementara itu Ustadz Junaedi, Pembina pusat pendidikan tauhid dan aqidah IPTD Byaz Surya Djagad wilayah DKI Jakarta,  menuturkan terkait tata cara pembayaran zakat fitrah saat domisili di luar Negeri, membayar zakat fitrahnya sesuai dengan harga beras 2,5 kg Negara yang ditempati.

“Alangkah lebih baik zakat fitrah yang dikeluarkan itu seharga beras yangg dimakan sehari-hari. Misalkan dalam keseharian  makan beras Negara yang ditempati, masa bayar zakat fitrah pakai harga beras Indonesia. Namun semua kembali kepada keikhlasan dalam mengeluarkan zakat tersebut,” tuturnya saat dihubungi Suryajagad.net  (23/06/2015).

Lebih lanjut tambahnya, sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. (Qs. At-Taubah:60 )

Berdasarkan ayat tersebut, maka yang ada  8 golongan yang berhak menerima zakat diantaranya :

1. Fakir, yaitu orang – orang yang tidak memiliki properti untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dan tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

2. Miskin, yaitu mereka yang memiliki kekayaan tetapi tidak dapat menyediakan untuk kehidupan keluarganya dan pendapatan memiliki pekerjaan tetap tetapi tidak cukup.

3. Amil, yaitu mereka yang bertanggung jawab atas sedekah menerima, mengelola dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerima.

4. Muallaf, yaitu mereka yang baru untuk agama Islam, imannya masih lemah, sehingga masih membutuhkan bimbingan.

5. Budak, budak yang berjanji untuk dibebaskan.

6. Ghoarimin, yaitu mereka yang memiliki utang banyak untuk kepentingan dan kemajuan Agama Islam, bukan untuk kejahatan.

7. Fisabilillah, yaitu mereka yang berperang di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan bermaksud baik dan kesulitan perjalanan.

Namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah atau nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.

Sedangkan untuk penggunaan biaya operasional pengurusnya, maka harus dilihat terlebih dahulu, apakah pengurus zakat tersebut ditunjuk dan ditetapkan secara legal oleh pemerintah muslim. Kalau di Indonesia  yang mewakili Departemen Agama Republik Indonesia.

Apabila sebagai pengurus zakat resmi atau legal berdasarkan perintah dan penetapan pemerintah atau yg mewakilinya, maka pengurus tersebut dinamakan sebagai Amil Zakat yang syar'i (legal), sehingga dengan itu dia boleh mengambil sebagian dana zakat untuk biaya operasioanal pendistribusian zakat.

Karena pada saat itu posisi Amil Zakat sebagai wakil dari penerima zakat (mustahiq), dan dia juga setara dengan kaum fakir dan miskin dan para penerima lainnya yg Allah sebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60.

Akan tetapi jika pengurus zakat tersebut ilegal atau dengan kata lain tidak pernah ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah atau yg mewakilinya, maka tidak boleh menggunakan dana zakat sedikit pun untuk biaya operasional pendistribusian zakat.

Karena posisinya bukan sebagai amil zakat yang syar'i, tapi sebagai wakil dari pemberi zakat (muzakki), sehingga posisinya seperti tenaga relawan. Namun apabila minta upah atau anggaran  dana operasional maka hendaklah  minta dari para pemberi zakat, dan tidak boleh mengambil sedikitpun dari dana zakat tersebut,” pungkasnya.  (Byaz)
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Penerbit: PT CAKRA BUANA RAYA, Kep.Kemenkumham RI No: AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Byaz Surya Djagad - Inovatif Dan Kooperatif - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad