***BEDAH TUNTAS BUDIDAYA AGROBISNIS SEMUT RANG-RANG MSB***BERSINERGINYA GNP DENGAN MSB TEBAR KEBAHAGAIAN UNTUK ORANG PINGGIRAN***SRIKANDI GNP DIVISI HONG KONG SABET JUARA 3 DALAM LOMBA MARS KEBANGSAAN***STOP PRESS AKAN DILAKUKAN BAGI ANGGOTA DARI MEDIA ONLINE SURYAJAGAD.NET YANG TIDAK AKTIF***
Home » » Momentum Makna Hari Anak Nasional

Momentum Makna Hari Anak Nasional

Written By Byaz.As on Jumat, 24 Juli 2015 | 09.00

Suryajagad.Net - Hari Anak adalah event yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai tempat di seluruh dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain, dan perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.

Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Moment hari anak ini penting untuk mengunggah kepedulian dan partisipasi seluruh bangsa Indonesia dalam menghormati, menghargai, dan menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya. 

Peringatan HAN juga merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran anak akan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya kepada orangtua, masyarakat, serta kepada bangsa dan Negara.

Setiap tahun kita selalu menyelenggarakan peringatan hari anak nasional. Sebagian anak-anak merasa gembira dan suka cita bersama teman-temannya karena banyak acara dan peristiwa seru yang  mereka nikmati, tetapi para pengambil kebijakan dan orang yang dibebani tanggung jawab terhadap anak juga larut dalam suka cita dan seremonial semata.

Padahal bagi para pengambil kebijakan dan orang yang dibebani tanggung jawab terhadap anak seharusnya menjadikan moment Hari Anak Nasional ini sebagai evaluasi dan refleksi, sehingga kedepan anak-anak tidak lagi menjadi korban eksploitasi dan kekerasan, tetapi mereka dapat menikmati masa-masa indahnya menjadi anak-anak sesungguhnya dengan menerima hak-haknya sebagai anak dengan baik.

Salah satunya ialah hak perlindungan anak yang sudah tercantum dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.

Sumber : Kompasmuda.com
Editor : Byaz
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Penerbit: PT CAKRA BUANA RAYA, Kep.Kemenkumham RI No: AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Byaz Surya Djagad - Inovatif Dan Kooperatif - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad