
Suryajagad.Net - Tragedi jatuhnya
pesawat Hercules milik C-130 nomer penerbangan A1310 di Medan tersebut, terdapat
122 korban yaitu 110 penumpang dan 12 kru pesawat. Diantara korban yang tewas
salah satunya anggota TNI asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Korban adalah, Sersan dua (Serda) Sugiyanto, warga Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Korban merupakan anak bungsu dari tujuh bersaudara pasangan Almarhum Somo Diharjo Pardi dan Almarhumah Kasirah. Kakak korban, Suparno, mengatakan, selama ini Serda Sugiyanto bertugas sebagai Paskhas 462 Lanud Roemin Nurjadin Pekanbaru, Riau. Seperti dalam rilis Suryajagad.net dari Antarajatim.com (01/07.2015).
Kabar kematian Serda Sugiyanto dalam tragedi kecelakaan pesawat Hercules diperoleh keluarga yang di Ngawi berdasarkan informasi dari keluarga istri Serda Sugiyanto, Lia, yang saat ini tinggal di Pekanbaru. Informasi itu kemudian dikuatkan dengan datangnya utusan dari Lanud Iswahjudi Magetan yang menyatakan jenazah Serda Sugiyanto berhasil teridentifikasi dalam keadaan utuh, namun penuh luka.
Jenazah rencana akan dikebumikan di Pekanbaru Riau. Direncanakan keluarga korban asal Ngawi akan berangkat ke Pekanbaru pada hari ini Kamis tanggal 2 Juli 2015 untuk menghadiri pemakaman korban yang belum diketahui jadwalnya.
Serda Sugiyanto mengawali karirnya menjadi TNI setelah lulus dari pendidikan bintara TNI AU pada tahun 1998/1999 di Solo, Jawa Tengah. Ia meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang berumur lima dan satu tahun.
Sementara itu Keluarga Besar TNI AU saat ini tengah menyiapkan asuransi dan santunan bagi para prajurit dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) TNI AU yang menjadi korban jatuhnya pesawat C-130 Hercules di Medan, Sumatera Utara.
Sesdis Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Kolonel Sri Gustinisngsih, Rabu (1/7) menjelaskan, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Kerjasama antara TNI AU dengan pihak Asuransi Jiwa Bumi Putra (AJBP) 1912 nomor Perjama / 22 / XI / 2014, tentang pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, Personel TNI AU dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas, maka mereka berhak mendapatkan asuransi. Seperti dalam kutip Beritasatu.com (01/07/2015)
Korban adalah, Sersan dua (Serda) Sugiyanto, warga Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Korban merupakan anak bungsu dari tujuh bersaudara pasangan Almarhum Somo Diharjo Pardi dan Almarhumah Kasirah. Kakak korban, Suparno, mengatakan, selama ini Serda Sugiyanto bertugas sebagai Paskhas 462 Lanud Roemin Nurjadin Pekanbaru, Riau. Seperti dalam rilis Suryajagad.net dari Antarajatim.com (01/07.2015).
Kabar kematian Serda Sugiyanto dalam tragedi kecelakaan pesawat Hercules diperoleh keluarga yang di Ngawi berdasarkan informasi dari keluarga istri Serda Sugiyanto, Lia, yang saat ini tinggal di Pekanbaru. Informasi itu kemudian dikuatkan dengan datangnya utusan dari Lanud Iswahjudi Magetan yang menyatakan jenazah Serda Sugiyanto berhasil teridentifikasi dalam keadaan utuh, namun penuh luka.
Jenazah rencana akan dikebumikan di Pekanbaru Riau. Direncanakan keluarga korban asal Ngawi akan berangkat ke Pekanbaru pada hari ini Kamis tanggal 2 Juli 2015 untuk menghadiri pemakaman korban yang belum diketahui jadwalnya.
Serda Sugiyanto mengawali karirnya menjadi TNI setelah lulus dari pendidikan bintara TNI AU pada tahun 1998/1999 di Solo, Jawa Tengah. Ia meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang berumur lima dan satu tahun.
Sementara itu Keluarga Besar TNI AU saat ini tengah menyiapkan asuransi dan santunan bagi para prajurit dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) TNI AU yang menjadi korban jatuhnya pesawat C-130 Hercules di Medan, Sumatera Utara.
Sesdis Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Kolonel Sri Gustinisngsih, Rabu (1/7) menjelaskan, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Kerjasama antara TNI AU dengan pihak Asuransi Jiwa Bumi Putra (AJBP) 1912 nomor Perjama / 22 / XI / 2014, tentang pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, Personel TNI AU dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas, maka mereka berhak mendapatkan asuransi. Seperti dalam kutip Beritasatu.com (01/07/2015)
"Besaran asuransi bervariasi
mulai dari kisaran Rp 350 juta hingga Rp 500 juta. Selain asuransi, para
prajurit dan PNS TNI AU juga mendapatkan beberapa santunan," katanya.
Beberapa santunan itu, di
antaranya santunan kematian personel, santunan perawatan jenazah, santunan
risiko kematian prajurit dan uang duka, yang besarannya berkisar ratusan juta
rupiah. (Byaz)