Suryajagad.Net - Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menegaskan,
desa-desa yang sudah mendapat kucuran dana desa, segera mengelola dan
memanfaatkan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sudah
menggelontorkan dana desa sekitar Rp20 Triliun kepada seluruh Kabupaten seluruh
Indonesia sejak beberapa bulan lalu. Dan yang sudah disalurkan ke desa baru
30-36 persen.
"Jangan takut digunakan
untuk tujuan desa membangun. Manfaatkan sesuai dengan kebutuhannya, Pemerintah
pusat akan mempermudah persyaratan mendapatkan dana desa. Tapi ingat, jangan
dikorupsi. Itu jelas persoalannya berbeda di mata hukum," ujar Menteri Desa
Marwan Jafar saat memberikan arahan di hadapan perangkat desa se-Kabupaten
Bangli, Bali, Minggu (30/08/2015).
Pemerintah pusat melalui
Kementerian Keuangan sudah menggelontorkan dana desa sekitar Rp20 Triliun
kepada seluruh Kabupaten seluruh Indonesia sejak beberapa bulan lalu. Dan yang
sudah disalurkan ke desa baru 30-36 persen.
"Masih cukup rendah. Jika ada
jalan desa yang memang jadi prioritas, segera laksanakan. Jangan ditunda-tunda
lagi. Saya bilang sekali lagi, jangan takut, Jika ada jalan desa yang memang
prioritas sebagai pendukung sarana desa, segera kerjakan. Bila desa yang sangat
memerlukan irigasi desa, secepatnya dibuatkan. Setelah itu, barulah membuat
program-program pendukung lainnya," ujarnya.
Dihadapan kepala desa,
Marwan Jafar mengemukakan, Presiden sudah menyampaikan ke Kapolri dan Jaksa
Agung agar jangan sampai masalah administrasi dipidanakan. Dan saat
ini, akan dipersiapkan secepatnya ketentuan untuk mempermudah persyaratannya
pencairan dan penggunaannya.
Menurut Menteri asal Pati,
Jawa Tengah ini, jika dana desa belum dimaksimalkan atau gagal, akan berdampak
sosial politik di masyarakat. Yakni akan menurunkan kepercayaan masyarakat di
74. 093 desa terhadap keseriusan pemerintah dalam implementasi Undang Undang
Desa. Penyerapan dana desa ke desa-desa masih sangat lamban dan rendah. Padahal
bila penyerapannya tinggi, maka akan memperlancar lalu lintas ekonomi desa
untuk berkembang.
Padahal dengan program
desa, bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa dan masyarakat pasti
sudah menunggu realisasinya. Sehingga tidak perlu lagi diperhambat. Masalahnya
bukan di desa atau pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Tapi
lambannya ada di Pemerintah Kabupaten.
Oleh sebab itu kata Marwan Jafar akan segera
dibuatkan ketentuan yang mempermudah penyaluran desa. Isi surat ketentuan itu, untuk
mempermudah penyusunan APBDes, RPJMDes, mempermudah penyusunan
Rencana Desa. Tujuannya tidak mempersulit pengelolaan dana desa. Ketentuan
tersebut akan segera diedarkan ke desa-desa," jelas Menteri Desa Marwan
Jafar.
Sumber : Kemendesa.go.id
Editor : Byaz