***BEDAH TUNTAS BUDIDAYA AGROBISNIS SEMUT RANG-RANG MSB***BERSINERGINYA GNP DENGAN MSB TEBAR KEBAHAGAIAN UNTUK ORANG PINGGIRAN***SRIKANDI GNP DIVISI HONG KONG SABET JUARA 3 DALAM LOMBA MARS KEBANGSAAN***STOP PRESS AKAN DILAKUKAN BAGI ANGGOTA DARI MEDIA ONLINE SURYAJAGAD.NET YANG TIDAK AKTIF***
Home » , » GNP Bersinergi Dengan YBNI Dalam Penerimaan Dan Penyaluran Hewan Qurban

GNP Bersinergi Dengan YBNI Dalam Penerimaan Dan Penyaluran Hewan Qurban

Written By Byaz.As on Senin, 14 September 2015 | 00.00

Suryajagad.Net - Menyambut hari raya Idul Adha 1436 Hijriyah. Gerakan Ngawi Peduli bekerjasama dengan Yayasan Bina Insani Ngawi menerima dan menyalurkan serta menyediakan hewan qurban. Hewan Qurban yang disediakan mulai dari harga 2 juta, 2,5 juta, 3 juta, 3,5 juta hingga 4 juta rupiah.

Dalam kesempatan menyambangi dan melakukan kordinasi dengan pihak pengurus Yayasan Bina Insani Ngawi. Gerakan Ngawi Peduli mengantar salah satu volunter GNP untuk memilih dan membeli hewan qurban serta menyerahkan ke Yayasan Bina Insani Ngawi untuk disalurkan.

“Bismillaahirrohmaanirrohiim dengan ini saya atasa nama perwakilan dari Mbak Harini Mukminayati menyerahkan hewan qurban ini untuk Yayasan Bina Insani Ngawi dan untuk selanjutnya semua saya serahkan kepada GNP dan YBNI Ngawi dalam pelaksanaan penyalurannya,” terang Wanto saat membeli dan menyerahkan Hewan qurban, Minggu (13/09/2015)

Sementara itu Nur Rohim Ketua Yayasan Bina Insani Ngawi, menghimbau untuk yang ingin berqurban sudah disediakan hewan qurbannya tinggal memilih sesuai kemampuan harganya.

“Kami atas nama Yayasan Bina Insani Ngawi, menyediakan hewan qurban dari mulai harga 2 juta hingga 4 juta rupiah. Dan juga kami bekerjasama dengan GNP dalam pelaksanaan pemotongan hingga penyalurannya,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu pula Amin Surya Ketua Gerakan Ngawi Peduli menjelaskan syarat rukun dalam berqurban dan tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan qurban yang telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging qurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.

Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana hewan qurban, karena hal itu bisa dilakukan kapan saja, siapa saja dan untuk siapa saja dibagikan.

Udhiyyah atau berqurban termasuk salah satu syi'ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Ia adalah syi'ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah ta'ala semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangannya. Karenanya setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.

Allah ta’ala telah mensyariatkan qurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1- 3).

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

Keutamaan dalam berqurban dari Aisyah ra, Rosululllaah bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah ta'ala dari menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).

Syarat umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban adalah seperti berikut ini: Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3. Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Maka tidak sah melaksanakan qurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta, sapi maupun kambing. Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan qurban yang dimaksud, jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan,” jelasnya. (Byaz)

Berikut tayangan LIVE hewan Qurban yang disediakan Yayasan Bina Insani Ngawi Klik Disni BSDJ TV Streaming

Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Penerbit: PT CAKRA BUANA RAYA, Kep.Kemenkumham RI No: AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Byaz Surya Djagad - Inovatif Dan Kooperatif - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad