Suryajagad.Net - Menyambut hari raya Idul Adha 1436
Hijriyah. Gerakan Ngawi Peduli bekerjasama dengan Yayasan Bina Insani Ngawi
menerima dan menyalurkan serta menyediakan hewan qurban. Hewan Qurban yang
disediakan mulai dari harga 2 juta, 2,5 juta, 3 juta, 3,5 juta hingga 4 juta
rupiah.
Dalam kesempatan menyambangi dan
melakukan kordinasi dengan pihak pengurus Yayasan Bina Insani Ngawi. Gerakan
Ngawi Peduli mengantar salah satu volunter GNP untuk memilih dan membeli hewan
qurban serta menyerahkan ke Yayasan Bina Insani Ngawi untuk disalurkan.
“Bismillaahirrohmaanirrohiim
dengan ini saya atasa nama perwakilan dari Mbak Harini Mukminayati menyerahkan
hewan qurban ini untuk Yayasan Bina Insani Ngawi dan untuk selanjutnya semua saya
serahkan kepada GNP dan YBNI Ngawi dalam pelaksanaan penyalurannya,” terang
Wanto saat membeli dan menyerahkan Hewan qurban, Minggu (13/09/2015)
Sementara itu Nur Rohim Ketua
Yayasan Bina Insani Ngawi, menghimbau untuk yang ingin berqurban sudah
disediakan hewan qurbannya tinggal memilih sesuai kemampuan harganya.
“Kami atas nama Yayasan Bina
Insani Ngawi, menyediakan hewan qurban dari mulai harga 2 juta hingga 4 juta
rupiah. Dan juga kami bekerjasama dengan GNP dalam pelaksanaan pemotongan
hingga penyalurannya,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu pula Amin
Surya Ketua Gerakan Ngawi Peduli menjelaskan syarat rukun dalam berqurban dan
tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan qurban yang telah diatur sedemikian
rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang
disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging qurban itu dibagikan, semua
ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.
Berbeda dengan penyembelihan
hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana hewan
qurban, karena hal itu bisa dilakukan kapan saja, siapa saja dan untuk siapa
saja dibagikan.
Udhiyyah atau berqurban
termasuk salah satu syi'ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang
paling utama. Ia adalah syi'ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah ta'ala
semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangannya. Karenanya
setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.
Allah ta’ala telah mensyariatkan
qurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat
yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.
Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1-
3).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
Keutamaan dalam berqurban dari
Aisyah ra, Rosululllaah bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan
oleh manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah ta'ala dari
menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat
akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan
sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah
diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban
itu.” (HR Tirmidzi).
Syarat umur hewan ternak yang
boleh dijadikan hewan qurban adalah seperti berikut ini: Unta minimal berumur 5
tahun dan telah masuk tahun ke 6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk
tahun ke 3. Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal
berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing
jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Maka tidak sah melaksanakan
qurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan,
entah itu unta, sapi maupun kambing. Karena syari’at telah menentukan standar
minimal umur dari masing-masing jenis hewan qurban yang dimaksud, jika belum
sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan
tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa,
asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan,”
jelasnya. (Byaz)
Berikut tayangan LIVE hewan Qurban yang disediakan Yayasan Bina Insani Ngawi Klik Disni BSDJ TV Streaming
Berikut tayangan LIVE hewan Qurban yang disediakan Yayasan Bina Insani Ngawi Klik Disni BSDJ TV Streaming