Suryajagad.Net - Setiap tanggal
10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari
raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban
dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada
seluruh umat Islam di suatu daerah.
Pelaksanaan penyembelihan hewan
qurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu,
tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa
daging qurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’
fiqih terdahulu.
Berbeda dengan penyembelihan
hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana hewan
qurban, karena hal itu bisa dilakukan kapan saja, siapa saja dan untuk siapa
saja dibagikan.
Udhiyyah atau berqurban
termasuk salah satu syi'ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang
paling utama. Ia adalah syi'ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah ta'ala semata,
dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangannya. Karenanya setiap
muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.
Allah ta’ala telah mensyariatkan
qurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat
yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.
Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1-
3).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
Keutamaan dalam berqurban dari
Aisyah ra, Rosululllaah bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan
oleh manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah ta'ala dari
menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat
akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan
sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah
diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban
itu.” (HR Tirmidzi).
Syarat umur hewan ternak yang
boleh dijadikan hewan qurban adalah seperti berikut ini: Unta minimal berumur 5
tahun dan telah masuk tahun ke 6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk
tahun ke 3. Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal
berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing
jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Maka tidak sah melaksanakan qurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan,
entah itu unta, sapi maupun kambing. Karena syari’at telah menentukan standar
minimal umur dari masing-masing jenis hewan qurban yang dimaksud, jika belum
sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan
tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa,
asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.
(Byaz)