Suryajagad.Net - Komisi II DPR RI
mengapresiasi keberanian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, terkait penanganan tenaga honorer kategori
II (eks K2). Dalam pemaparannya, Yuddy berjanji akan mengakomodir aspirasi para
honorer eks K2.
"Atas nama pemerintah dan selaku Menteri PANRB, kami
akan mengakomodir aspirasi dari forum honorer eks K2 ini untuk bisa direkrut
menjadi pegawai negeri sipil dengan beberapa catatan," kata Yuddy
Chrisnandi.
Hal tersebut diungkapkan Yuddy
saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang membahas terkait permasalahan
honorer eks K2, Selasa (15/9). Yuddy mengatakan, ada dua resiko yang akan
dihadapi saat pemerintah menerima aspirasi para honorer eks K2, yaitu
upaya peningkatan pengembangan SDM aparatur relatif akan melambat dan
peningkatan belanja pegawai.
"Dari
pertimbangan-pertimbangan yang kami lakukan, selaku Menteri PANRB yang
bertanggungjawab dalam merumuskan kebijakan kepegawaian secara nasional dan
terhadap masalah honorer, maka kami meminta dukungan dan persetujuan DPR lebih
lanjut," jelasnya.
Yuddy mengatakan, ada beberapa
catatan untuk merekrut seluruh honorer eks K2 menjadi PNS. Pertama, pola
rekrutmen dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan.
Dikatakan, untuk total honorer eks K2 sebanyak 440 ribu orang dibutuhkan biaya
Rp 34 triliun. "Oleh karena itu, proses rekrutmennya dilakukan
bertahap karena menyangkut keterbatasan anggaran," kata Yuddy.
Kedua, dalam proses rekrutmen ini
harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan proses
verifikasi ulang untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang menjadi
PNS. "Kita akan cek kembali. Jadi kami akan sisir kembali. Kami minta
bantuan semua pihak.
Ketiga, Kementerian PANRB yang
memberikan ijin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan
kebutuhan kepegawaian, dan yang menyampaikan itu Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK.
Keempat, sesuai dengan UU ASN
prosesnya harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan
diantara sesama tenaga honorer eks K2," pungkas Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi
Menanggapi hal tersebut, anggota
Komisi II sangat antusias mendukung kebijakan yang dikeluarkan Menteri Yuddy
tersebut. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Bambang Riyanto
mengucapkan terima kasih atas kebijakan yang diambil Menteri PANRB. Dia
berharap kebijakan ini diambil bukan karena banyaknya tekanan-tekanan dari
masyarakat.
"Tenaga-tenaga mereka sangat dibutuhkan. Di daerah
terpencil banyak sekolah yang diajar oleh guru honorer. Kalau diangkat sudah
mempercepat tugas negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata
Bambang.
Sementara itu, anggota Komisi II
dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyampaikan respeknya atas
keberanian Menteri Yuddy. Dia mengusulkan, agar proses rekrutmen lebih didahulukan bagi honorer yang berusia lanjut dan yang datang pada hari ini.
"Saya sangat bangga karena tadi kita bertemu
saat pak menteri menemui honorer K2. Beliau mengatakan kalau beliau tidak takut
pada siapapun, beliau hanya takut pada Allah. Jadi pak menteri, kami sangat
mendukung apa yang pak menteri sampaikan. Karena beliau tidak pernah merasa
takut dengan tekanan-tekanan yang ada. Dahulukan honorer yang usia lanjut dan yang demo dari pagi ini. Saya percaya ke pak menteri," terang Arteri.
Kesimpulan rapat Kementerian
PANRB dengan Komisi II tersebut adalah sebagai berikut : Pertama, Komisi II DPR
RI dan Kementerian PANRB sepakat untuk mengangkat tenaga honorer K2 sejumlah
439.956 orang menjadi PNS melalui verifikasi.
Kedua, tahapan pemenuhan
pengangkatan tenaga honorer K2 seperti yang disebutkan pada poin satu akan
dilakukan pembicaraan pada rapat kerja berikutnya untuk mendengarkan terlebih
dahulu 'road map'. Pengangkatan dari Kementerian PANRB yang dimulai secara
bertahap dari tahun 2016 sampai dengan paling lambat tahun 2019.
Ketiga, Komisi II dan Kementerian
PANRB sepakat untuk membicarakan soal dukungan keuangan negara bersama dengan
Kementerian Keuangan. Keempat, berkenaan dengan keputusan bersama tentang
kebijakan pengangkatan tenaga honorer K2 akan diagendakan secepat-cepatnya
sebelum pembicaraan RAPBN tahun 2016.
Kelima, berkaitan dengan lanjutan
pembahasan pagu anggaran tahun 2016 Kementerian PANRB, BKN dan KASN akan
dilakukan tanggal 21 atau 22 September 2015. Keenam, Komisi II bersama
Kementerian PANRB sepakat untuk menyiapkan landasan hukum dalam penyelesaian
masalah tenaga honorer K2.
Editor : Byaz