Suryajagad.Net - Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi
menerima 25 orang perwakilan eks tenaga Honorer K2 yang hari ini melakukan
unjuk rasa di sejumlah titik di Jakarta, Selasa (15/09/2015). Yuddy
menegaskan bahwa pemerintah secara umum memahami dan menerima aspirasi yang
mereka sampaikan.
Dalam kesempatan itu, Yuddy
didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM
Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, Kepala BKN Bima Haria
Wibisana, dan Kapolda Metro Jaya Tito Karnapian.
Seperti direncanakan sebelumnya,
hari ini puluhan ribu tenaga honorer K-2 yang tergabung dalam Forum Honorer K2
Indonesia (FHK2I) mengepung komplek Parlemen Jakarta. Para tenaga honorer itu
didukung oleh PB PGRI, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Di
depan Menteri Yuddy, Ketua FHK21 Titi Purwaningsih menyampaikan 10 aspirasi
kepada pemerintah.
1. Moratorium ASN reguler untuk
tuntaskan seluruh tenaga honorer
2. Berikan upah layak bagi
honorer sebesar UMP
3. Tertibkan regulasi tentang
penuntasan honorer K2 menjadi ASN
4.Tingkatkan kesejahteraan tenaga
honorer dalam APBD di daerah provinsi,
kabupaten dan kota. Berikan
jaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS.
5. Tetapkan Anjab dan ABK untuk
tenaga honorer dalam e-formasi
6. Angkat seluruh tenaga honorer
menjadi PNS
7. Beri kesempatan sertifikasi
8. Tolak ujian kompetensi guru
(UKG)
9. Cabut Kepmen Juknis TPG
10. Cabut Permen PANRB No.16
Tahun 2009
Menanggapi tuntutan itu, Yuddy
mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah dan koordinasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat untuk mencari solusi terbaik untuk honorer K2. “Kami juga
mengapresiasi road map FHK2I untuk menyelesaikan permasalahan
tenaga honorer ini dalam empat tahun. Tapi yang jelas tidak mungkin seluruhnya
menjadi PNS,” ujarnya.
Hal itu sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, bahwa ASN terdiri dari dua yakni PNS dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang tidak bisa menjadi
PNS, akan diusahakan menjadi PPPK.
Namun, lanjut Menteri,
untuk menuju ke sana tetap harus melalui mekanisme dalam pengusulan tambahan
formasi oleh pemerintah daerah masing-masing. “Kalau tidak ada usulan dari
daerah, kami juga tidak bisa. Karena itu, tolong dikawal juga di
masing-masing daerah, supaya memasukkan formasi untuk tenaga honorer ini,” ujar
Guru Besar FISIP Universitas Nasional Jakarta ini, seraya menegaskan bahwa
negara tidak boleh kalah dengan segala bentuk pelanggaran konstitusi.
Ditambahkan, aspirasi dan masukan
dari honorer k2 ini akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi II DPR, dan sebagai
bahan pengambilan kebijkan yang dapat memberikan kepuasan, namun tentu sebuah
kebijakan tidak akan pernah bisa untuk mumuaskan semua pihak.
Sumber : Menpan.go.id
Editor : Byaz