Suryajagad.Net - Pemerintah
mengumumkan Paket Kebijakan III untuk mendorong perekonomian nasional. Paket
kebijakan ini memuat beberapa hal yaitu penurunan harga BBM, penurunan harga
gas, kebijakan bidang listrik untuk industri dan penyederhanaan izin
pertanahan. Khusus mengenai penurunan harga BBM, ditetapkan bahwa harga Minyak
Solar subsidi turun Rp 200 per liter dari Rp 6.900 per liter menjadi Rp 6.700
per liter dan berlaku mulai 10 Oktober 2015. Sementara harga Premium tetap Rp
7.300 per liter.
Pengumuman Paket Kebijakan III
disampaikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution dan dihadiri oleh menteri
terkait lainnya, usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di
Istana Negara, seperti dalam rilis Suryajagad.net dari Migas.esdm.go.id Rabu lalu
(07/10/2015).
Sementara itu dalam kutip Liputan6.com,
PT Pertamina (Persero) telah menurunkan harga solar Rp 200 per liter.
Pihak dari Pertamina mengungkapkan alasan lebih dipilihnya harga solar yang
diturunkan ketimbang Premium.
Vice President Corporate
Cmommunication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, diturunkannya harga
solar karena bahan bakar tersebut paling banyak digunakan oleh kendaraan
angkutan logistik. Penurunan harga akan mengurangi beban harga barang yang akan
dibeli masyarakat.
"Kami melihat ke depan solar
lebih tepat diambil langkah awalan dan hampir 60 persen dari 104 juta kendaraan
memang untuk angkatan truk dan barang pakai solar," kata Wianda, dalam
sebuah diskusi di Gedung Dewan Pers, Minggu (11/10/2015).
Kebijakan terkait migas lainnya
adalah harga jual LPG tabung 12 kg turun dari Rp 141.000 menjadi Rp 134.000 dan
berlaku sejak 16 September 2015, harga Pertamax turun dari Rp 9.250 per liter
menjadi Rp 9.000 per liter, berlaku sejak 1 Oktober 2015.
Selain itu, harga Pertalite turun
dari Rp 8.400 per liter menjadi Rp 8.300 per liter dan berlaku sejak 1 Oktober
2015 serta harga Avtur internasional turun 5,33% dan domestik turun 1,4%.
Berlaku sejak 1 Oktober 2015.
Terkait penurunan harga gas,
ditetapkan bahwa Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga gas terutama
industri. Ditetapkan, harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru dengan
kontrak US$ 6-8 per MMBTU, mendapatkan pengurangan sampai dengan US$ 1 per
MMBTU. Sedangkan untuk pabrik dari lapangan gas baru dengan kontrak di atas US$
8 per MMBTU, harga gas turun US$ 1-2 per MMBTU. Berlaku 1 Januari 2016. (Byaz)