Suryajagad.Net - Lambatnya
penyaluran dana desa disinyalir berhubungan dengan dekatnya momentum Pilkada
serentak pada akhir tahun 2015. Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR)
menilai setidaknya ada 146 calon petahana rawan melakukan penyelewengan
penggunaan dana desa.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan.
"Untuk mencegah penyelewengan
dana desa, masyarakat harus aktif mengawal dan mengawasi penyaluran dana desa.
Kalau ada indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Daerah, segera
laporkan," ujar Marwan, seperti rilis Suryajagad.net dari Kemendesa.go.id
(07/10/2015).
Marwan juga menegaskan bahwa
pencairan dana desa tidak ada kaitan dengan momentum Pilkada serentak pada
akhir tahun 2015. Untuk mengawasi penyelewengan dana desa, Marwan
mengatakan, peran serta lembaga sosial masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat
lainnya sangat dibutuhkan untuk mengawal pencairan dan penggunaan dana desa.
"Sekali lagi saya tegaskan
tidak ada kaitannya penyaluran dana desa dengan Pilkada. Pencairan dana desa
tidak harus menunggu Pilkada selesai, pencairan dana desa harus segera
dilakukan, tidak boleh ditunda-tunda,Oleh karena itu, Kementerian Desa juga
akan segera menunjuk para pendamping desa agar bisa mengawal pencairan dan
penggunaan dana desa," tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menduga akan terjadi penyelewengan penyaluran dana desa di daerah yang tengah mempersiapkan Pilkada serentak, setidaknya terdapat 146 daerah yang kepala atau wakil kepala daerah sedang mencalonkan kembali, dengan total dana desa di daerah-daerah petahana tersebut mencapai Rp. 3.255.966.226.102.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menduga akan terjadi penyelewengan penyaluran dana desa di daerah yang tengah mempersiapkan Pilkada serentak, setidaknya terdapat 146 daerah yang kepala atau wakil kepala daerah sedang mencalonkan kembali, dengan total dana desa di daerah-daerah petahana tersebut mencapai Rp. 3.255.966.226.102.
Menurut Masykurudin dengan
melihat persoalan dana desa yang mengalami kendala terkait syarat penerimaan
dan indikasi petahana memperlambat pencairan, maka potensi pemanfaatan dana
desa untuk kepentingan Pilkada harus dicegah.
"Jangan sampai implementasi program dana desa menjadi alat mobilisasi petahana untuk mendapatkan manfaat terselubung. Program-program dana desa yang merakyat tidak boleh lantas diatasnamakan semata-mata kemurahan dan kebaikan hati petahana di masa kampanye Pilkada," jelasnya.
Sumber : Kemendesa.go.id
Editor : Byaz
"Jangan sampai implementasi program dana desa menjadi alat mobilisasi petahana untuk mendapatkan manfaat terselubung. Program-program dana desa yang merakyat tidak boleh lantas diatasnamakan semata-mata kemurahan dan kebaikan hati petahana di masa kampanye Pilkada," jelasnya.
Sumber : Kemendesa.go.id
Editor : Byaz