***BEDAH TUNTAS BUDIDAYA AGROBISNIS SEMUT RANG-RANG MSB***BERSINERGINYA GNP DENGAN MSB TEBAR KEBAHAGAIAN UNTUK ORANG PINGGIRAN***SRIKANDI GNP DIVISI HONG KONG SABET JUARA 3 DALAM LOMBA MARS KEBANGSAAN***STOP PRESS AKAN DILAKUKAN BAGI ANGGOTA DARI MEDIA ONLINE SURYAJAGAD.NET YANG TIDAK AKTIF***
Home » » Subsidi Listrik Pelanggan 450 VA Akan Dicabut Awal 2016

Subsidi Listrik Pelanggan 450 VA Akan Dicabut Awal 2016

Written By Byaz.As on Jumat, 30 Oktober 2015 | 21.00

Suryajagad.Net - Kementerian ESDM menyatakan, pencabutan subsidi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA, yang tidak layak lagi mendapat subsidi, akan dilakukan secara sekaligus pada 1 Januari 2016.

Kepala Sub Direktorat Harga dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu) mengatakan, kebijakan pencabutan subsidi tersebut sesuai kesepakatan dengan Komisi VII DPR di Jakarta seperti dalam rilis Suryajagad.net dari Republika.co.id,Rabu (28/10/2015)

Menurut dia, rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 17 September 2015 memutuskan alokasi subsidi listrik tahun berjalan 2016 sebesar Rp 37,31 triliun. Alokasi tersebut sudah memperhitungkan pencabutan subsidi pelanggan rumah tangga yang tidak layak mendapat subsidi diberlakukan sekaligus atau tidak bertahap pada 1 Januari 2016.

Jisman mengatakan, pencabutan subsidi yang berdampak pada kenaikan tarif listrik tersebut hanya diberlakukan pada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang memang mampu, sehingga diharapkan semua pihak memahaminya. berdasarkan hasil sementara pada diskusi yang digelar di sejumlah wilayah Indonesia, para tokoh, mahasiswa, dan pers memahami kebijakan pencabutan subsidi tersebut.

"Untuk rumah tangga harapan, di bawah garis kemiskinan, sampai yang mampu tapi rentan miskin tetap diberikan subsidi, Sekali lagi pencabutan subsidi ini hanya pada masyarakat mampu dan pelanggan yang mengakali kWh meternya atau memakai dua kWh meter untuk satu rumah," katanya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kebijakan pencabutan subsidi pelanggan rumah tangga berdaya 450 dan 900 VA dilakukan secara bertahap pada 2016, agar tidak memberatkan konsumen kecil tersebut.

"Bisa dibagi dalam tiga sampai empat kali pada 2016 seperti kenaikan tarif sebelumnya pada golongan pelanggan lainnya, saat ini, pelanggan 450 VA hanya dikenaikan tarif listrik Rp 400 per kWh dan 900 VA hanya Rp 600 per kWh. Sementara, tarif keekonomian atau nonsusidi pelanggan 1.300 VA yang akan diberlakukan pada pelanggan 450 dan 900 VA, mencapai Rp 1.352 per kWh. Dengan demikian, ada kenaikan 238 persen bagi pelanggan 450 VA dan 125 persen untuk pelanggan 900 VA,” jelas Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo.

Sumber : Republika.co.id
Editor    : Byaz
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Penerbit: PT CAKRA BUANA RAYA, Kep.Kemenkumham RI No: AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Byaz Surya Djagad - Inovatif Dan Kooperatif - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad