Suryajagad.Net - Hingga saat ini masih ada instansi Pemerintah daerah yang belum mencanangkan pembangunan zona integritas menuju
wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Kendati demikian, penerapan ZI itu sebenarnya tidak selalu harus dimulai dari
pencanangan terlebih dahulu, karena hal itu lebih bersifat formalitas, yang
bisa dilakukan nanti.
Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan
Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh mengatakan, yang sangat
penting adalah pembangunan pemerintahan itu sendiri.
"Pencanangan ZI lebih bersifat formalitas, dan
lebih sebagai penyemangat Kita ingin memberikan masukan bukan hanya sekedar
penilaian," tegas Ateh pada acara Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (FORKOMPANDA) yang diselenggarakan di
Yogyakarta, Kamis (15/10/2015).
Diungkapkan, FORKOMPANDA merupakan forum untuk memberikan
pemahaman tentang pembangunan zona integritas, mendorong penerapan zona
integritas pada setiap PTSP serta mempersiapkan 57 pemerintah daerah menjadi role
model pelaksanaan PTSP. Acara ini dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah,
Kepala Bappeda, Kepala PTSP, Inspektur, Kepala biro/bagian organisasi dan tata
laksana.
Dikatakan, ZI harus diterapkan juga di setiap Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas
pelayanan, efisiensi biaya perizinan dan menurunkan tingkat penyimpangan (KKN)
di unit pelayanan. Dengan demikian, kehadiran PTSP benar-benar dapat mendorong
peningkatan arus investasi di daerah, mendorong citra positif pemerintah daerah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, baik dalam negeri
maupun luar negeri. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mendorong
kompetisi yang sehat antar daerah dalam membangun PTSP yang baik.
Pembangunan ZI merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government). Dalam
hal ini, lanjut Ateh, diperlukan peran pengawasan internal pemerintah yang
optimal dan berkualitas. Melalui pengawasan internal dapat diketahui apakah
suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan
fungsinya secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan rencana, atau belum.
“Apakah sudah melaksanakan sesuai kebijakan yang telah
ditetapkan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum dan Pemerintah
provinsi segera menentukan kota atau kabupaten yang menjadi role model
pemerintahan yang bersih supaya semua instansi bisa belajar ke daerah tersebut”
tutur Ateh menambahkan.
Selain untuk mendorong terwujudnya good governance,
Yusuf Ateh mengatakan pengawasan internal atas penyelenggaraan pemerintahan
juga diperlukan untuk mendorong terwujudnya clean governance dan
mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan,
akuntabel, serta bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dia menambahkan, saat ini Kota Yogyakarta dan Kabupaten
Sleman bisa menjadi panutan sebagai pemerintahan yang telah mewujudkangood
government and clean governance. Agenda reformasi birokrasi nasional bukan
hanya fokus terhadap evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
(SAKIP), tetapi pada kinerjanya
"tetapi ini
bukan perbandingan, karena sudah pasti setiap daerah memiliki kelebihan yang
bisa diunggulkan, akan tetapi bagaimana membangun pemerintahan yang baik dari
yang baik-baik. Salah satunya kita mendorong inovasi pelayanan publik di
masing-masing instansi, supaya setiap instansi dapat memberikan pelayanan yang
baik dan mendorong masyarakat agar berpartisipasi langsung dalam meningkatkan
pelayanan publik", pungkasnya
Sumber : Menpan.go.id
Editor : Byaz