Suryajagad.Net - Dengan
pertimbangan untuk menjamin ketahanan energi nasional serta untuk meningkatkan
kesejahteraan nelayanan kecil, pemerintah memandang perlu adanya kebijakan
diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian Liqiuefied Petroleum
Gas (LPG) untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil. Atas dasar pertimbangan
tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2015 telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2015 tentang
Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Perikanan bagi
Nelayan Kecil.
Dalam Perpres itu disebutkan,
sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan
Kecil ditujukan untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil yang menggunakan mesin
motor temple dan/atau mesin dalam yang beroperasi harian.
Menurut Perpres ini, penyediaan
dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil dilaksanakan
secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. “Penetapan daerah tertentu ditetapkan oleh Menteri (ESDM, red) yang
mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Pepres tersebut.
Pelaksanaan penyediaan dan
pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil ini diawali dengan
pemberian paket perdana secara gratis oleh pemerintah berupa: a. mesin kapal;
b. Konverter Kit serta pemasangan; dan c. Tabung khusus LPG beserta isinya.
“Pemberian secara gratis
sebagaimana dimaksud hanya diberikan 1 (satu) kali, dilaksanakan oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan penugasan Menteri,” bunyi Pasal 4
ayat (2,3) Perpres Nomor 126 Tahun 2015 itu.
Ditegaskan juga dalam Perpes ini,
bahwa Paket Perdana sebagaimana dimaksud wajib memenuhi Standard Nasional
Indonesia (SNI), dan dalam hal SNI belum tersedia, dapat menggunakan standar
atau spesifikasi teknis yang disetujui oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
Perpres ini juga menyebutkan,
Menteri menetapkan ketersediaan, alokasi, serta standard an mutu (spesifikasi)
LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil dengan mempertimbangkan kebutuhan
penggunaan LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.
Menurut Perpres Nomor 126 Tahun
2015 ini, Menteri menetapkan: a. perencanaan, volume kebutuhan tahunan LPG
untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; san
b. Harga Patokan, Harga Indeks Pasar, dan Harga Jual Eceran LPG untuk Kapal
Perikanan bagi Nelayan Kecil.
“Menteri menetapkan Harga Patokan
LPG setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres
tersebut.
LPG untuk Kapal Perikanan bagi
Nelayanan Kecil, menurut Perpres ini, diberikan subsidi per kilogram yang
merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara Harga
Jual Eceran LPG per kilogram setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai dan margin
agen dengan Harga Patokan LPG.
Distribusi
Perpres ini menegaskan, bahwa
penyediaan dan pendistribusian LPG dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan
dari Menteri (ESDM, red). Selain penugasan sebagaimana dimaksud, Menteri
dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha untuk melakukan penyediaan
dan pendistribusian LPG.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud
wajib memenuhi memenuhi ketentuan: a. memiliki dan/atau menguasai sarana dan
fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan distribusi LPG di dalam negeri; dan b.
jaminan ketersediaan LPG.
“BUMN dan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud wajib memiliki Izin Usaha Niaga dan memenuhi persyaratan penugasan
atau penunjukan langsung oleh Menteri,” bunyi Pasal 11 Perpres No. 126 Tahun
2015 itu.
Sampai dengan tersedianya Tabung
Khusus LPG bagi Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil, maka penyediaan dan
pendistribusian LPG sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan tabung baja LPG 3
Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Penggunaan tabung baja LPG 3
Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro sebagaimana dimaksud, menurut
Perpres ini, dapat dilakukan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember
2018.
Adapun penetapan dan penghitungan
Harga Patokan LPG, Harga Indeks Pasar LPG, dan Harga Jual Eceran LPG untuk
Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil itu mengikuti mekanisme penetapan dan
penghitungan Harga Patokan LPG, Harga Indeks Pasar LPG, dan Harga Jual Eceran
LPG Tabung 3 kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada tahun 2015.
“Peraturan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun
2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada
tanggal 9 November 2015 itu.
Sumber : Setkab.go.id/
Editor : Byaz