Suryajagad.Net - Dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota secara serentak, Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari
libur.
Penetapan itu tertuang dalam
Keputusan Presiden (Keppres+ Nomor 25 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh
Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 November 2015.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9
Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
secara serentak,” bunyi diktum PERTAMA Keppres tersebut.
Adapun diktum KEDUA Keppres
tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, yaitu 23 November 2015.
Keputusan KPU yang menetapkan
hari pelaksanaan Pilkada serentak, yaitu Rabu, 9 Desember 2015, sebagai hari
libur nasional itu disampaikan gembira oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Hadar N. Gumay.
“KPU menyambut gembira keluarnya
putusan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, sebagai dukungan
pemerintah terhadap partisipasi pemilih di Pilkada. Kami tentu menyambut
gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai,” kata Hadar di
kantor KPU, Jakarta,dalam rilis Suryajagad.net dari Setkab.go.id, Selasa (24/11/2015).
Dengan ditetapkannya hari
pelaksanaan pilkada serentak sebagai hari libur nasional, KPU berharap akan
memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan
Suara (TPS) menggunakan hal pilihnya. Dengan demikian, diharapkan partisipasi
masyarakat dalam Pilkada bisa meningkat. “Khususnya bagi para pemilih yang
setiap hari bekerja di luar daerahnya,” ujar Hadar.
Sebelumnya KPU telah mengajukan
permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur
nasional, lantaran tidak sedikit pemilih yang terdaftar memilih, memiliki
rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan Pilkada.(Byaz)