Suryajagad.Net - Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam sudah
menerbitkan buku nikah baru pada tahun 2015 ini. Buku nikah baru ini ditandai
dengan adanya tanda tangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada
halaman Nasihat Untuk Kedua Mempelai.
Buku ini sudah harus digunakan
mulai 1 Januari tahun 2016. “Kepala KUA agar menggunakan buku nikah
tahun 2015 (bertandatangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) pada setiap
layanan pencatatan nikah mulai 1 Januari 2016,” demikian tertulis dalam Surat
Edaran Dirjen Bimas Machasin yang disampaikan kepada para Kepala Kanwil Kemenag
di seluruh Indonesia tertanggal 30 September lalu.
Dirjen Bimas Islam Machasin
mengatakan bahwa proses pencetakan buku nikah baru ini sudah selesai pada bulan
Oktober lalu untuk kemudian didistribusikan ke Kanwil Kemenag Provinsi di
seluruh Indonesia. “1 November dikirim ke Kanwil dan itu sudah selesai. Sudah
sampai di kanwil pada pertengahan Desember. Dari Kanwil kemudian
didistribusikan ke masing-masing KUA. Dikirim sesuai dengan kebutuhan,”
terang Machasin, Jakarta, Seperti dalam rilis Suryajagad.net dari laman
Kemenag.go.id, Rabu (31/12/2015).
Disinggung mengenai perbedaan
buku ini, Machasin menjelaskan bahwa perbedaan pokoknya pada tandatangan
menteri. Buku yang baru ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin. Selain itu, pengaman buku ini juga lebih bagus.
Selain mengirimkan buku nikah,
Ditjen Bimas Islam juga sudah mendistribusikan blangko nikah 2015 ke seluruh
Kanwil Kemenag Provinsi. Untuk keamanan, Kanwil diminta agar menyiapkan
gudang/kamar khusus penyimpanan yang terkunci. (Byaz)