Suryajagad.Net - Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak di 264 daerah
telah berajalan lancar, belum ada laporan kejadian luar biasa. Proses
pelaksanaan Pilkada di 264 daerah, yang semula direncanakan di 269 daerah itu
menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan
Pilkada secara serentak.
Terkait pelaksanaan Pilkada di 5
(lima) daerah, yaitu: Kabupaten Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun,
Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Manado, dan Kabupaten Fakfak, menurut Arief,
KPU memutuskan untuk melakukan penundaan menyusul keluarnya keputusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan dari
pasangan calon (paslon) kepala daerah di lima wilayah tersebut.
Arief menjelaskan, untuk 3 (tiga)
daerah, Kabupaten Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado,
PTTUN wilayah itu mengeluarkan keputusan sela. Sedangkan dua wilayah tersisa,
KPU tengah melakukan upaya kasasi.
“Tiga putusan sela PTTUN
dan 2 putusan. Untuk 5 daerah ini keputusannya adalah penundaan. Dua
daerah (Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak) KPU mengajukan kasasi.
Karena sudah ada putusan, sementara untuk yang 3 daerah belum,” terang Arief.
Untuk Kabupaten Pemantang
Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado, lanjut Arief, KPU baru akan
melakukan upaya hukum setelah PTTUN wilayah tersebut mengeluarkan keputusan
final. “Karena baru berupa putusan sela jadi belum diupayakan, kita harus
menunggu keputusan yang sudah inkrah,” ungkapnya.
Sementara itu Presiden Joko
Widodo (Jokowi) mengemukakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang
diselenggarakan secara serentak di 264 daerah di seluruh tanah pada Rabu (9/12/2015)
ini merupakan kegembiraan politik yang patut kita meriahkan bersama-sama. Untuk
itu, Kepala Negara meminta agar pihak-pihak yang menang dalam Pilkada jangan
jumawa. Sebaliknya, yang kalah juga jangan ngamuk.
“Pilkada hari ini adalah
kegembiraan politik yang kita meriahkan bersama-sama. Yang menang jangan
jumawa, yang kalah jangan ngamuk,” tulis Presiden Jokowi melalui akun
twitternya @jokowi, yang baru diunggahnya beberapa saat lalu.Dalam rilis
Suryajagad.net dari laman Setkab.go.id, Rabu (09/12/2015)
Sementara itu terkait dengan
penundaan pelaksanaan Pilkada serentak di 5 (lima) daerah, yaitu: Kabupaten
Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Kalimantan Tengah, Kota
Manado, dan Kabupaten Fakfak, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan,
pemerintah menghormati putusan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PTTUN).
Mendagri menilai penundaan itu
bukan menjadi kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Jadi ini memang masalah
hukum yang harus ditaati,” ucap Tjahjo saat memantau di Tempat Pemungutan Suara
(TPS) 17, Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (09/12/2015).
Tjahjo berharap, permasalahan di
5 daerah itu bisa diselesaikan dalam waktu 14 hari. Dengan demikian, nantinya
penghitungan suara bisa dilakukan secara serentak, tanpa perlu ditunda sampai
2017 mendatang.
“Sesuai undang-undang maksimum 21
hari, tapi saya minta kalau bisa 14 hari. Sehingga penghitungan suaranya bisa
serentak. Jadi tahapan-tahapannya tidak terganggu,” kata Tjahjo.
Mendagri menegaskan, karena
permasalahan penundaan penyelenggaraan Pilkada di 5 daerah itu sudah masuk
ranah hukum, maka semua pihak harus mentaatinya. Meski di satu sisi, KPU telah
siap melaksanakan pemungutan suara di 5 daerah tersebut.
Meski ada penundaan di sejumlah
daerah, bukan berarti pilkada gagal serentak. Ada dua hal di luar kewenangan
Pemerintah dan KPU yakni masalah hukum dan bencana alam. Pihaknya sendiri
mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). (Byaz)