Suryajagad.Net - Lebih dari 500 orang dari berbagai Lembaga Swadaya
Masyarakat (Non Gobvermance Organitation/NGO), Akademisi, dan Media Massa hadir
dalam rapat kerja nasional pemangku kepentingan desa yang digelar Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertingal , dan Tranmigrasi (Kemendesa PDTT)diJakarta,
Kamis (3/12/2015).
Menteri Desa PDTT Marwan
Jafar mengajak semua peserta untuk memberikan masukan, apakah UU Desa sudah
terlaksana sesuai ketentuan ataukan belum. Indikatornya bisa dilihat dari
sejauh mana pengaruh program desa terhadap pembentukan kemandirian Desa, bisa
mengentaskan kemiskinan,menjadi solusi untuk permasalahan ekologi, menekan
urbanisasi , serta berbagai peroblem sosial lainya.
“Rapat kerja ini harus bisa
menghasilkan konsensus bersama untuk Desa Membangun," ucap Menteri
Marwan.
Secara umum UUDesa masih belum dipahami
secara utuh oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang hanya memahami UU Desa
sebatas persoalan Dana Desa, padahal regulasi ini hadir untuk masyarakat
Desa supaya desa lebih berdaya dan bisa mandiri untuk kepentingan masyarakat
seutuhnya.
Menteri Marwan menambahkan bahwa
masih banyak persoalan yang menjadi tantangan untuk membumikan UU Desa dengan
baik, khususnya tantangan bagi Kemendes PDTT sebagai pengawal UU Desa. Salah
satu tantangan itu misalnya terkait politik lokal yang diduga memicu maraknya usulan
pembentukan desa baru atas nama kewenang Desa dalam UU Desa.
Begitupun, lanjut Menteri Marwan,
persoalan hubungan antar desa dengan kecamatan,Kabupaten dan pemerintah harus
dijalankan sebagai tugas bersama supaya tidak ada persoalan di kemudian hari.
“Untuk mewujudkan desa mandiri
dan terlaksananya amanat UU Desa dengan maksimal, maka butuh sinergi dan waktu.
Dengan demikian, peran NGO dan akademisi sangat penting untuk menambal dan
mempengaruhi para birokrasi, supaya lebih progresif lagi,” tuntas Menteri
Marwan.
SelainMenteri Marwan
hadirjugaSekjenKemendesa PDTTAnwar Sanusi, Dirjen PPMD Ahmad Erani,
Staf Menteri Syaiful Huda, serta beberapa pejabat di lingkungan Kemendesa PDTT lainnya.
Sumber : Kemendesa.go.id
Editor : Byaz