Suryajagad.Net - Membangun
infrastruktur desa menjadi satu-satunya focus penggunaan dana desa tahun 2016.
Hal ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, Marwan Jafar dalam Menteri Marwan dalam dialog dengan Organisasi
Masyarakat Sipil dalam Percepatan Kemandirian Desa.
Menteri Marwan menjelaskan,
penggunaan dana desa untuk infrastruktur berdasarkan pada keputusan Presiden
Joko Widodo yang harus dipatuhi oleh kementerian. Infrastruktur yang dimaksud
adalah penunjang perkembangan desa seperti halnya jalan, irigasi, fasilitas air
bersih, dan sebagainya.
"Hal ini sudah dipatok, dan
ini adalah padat karya, tidak lebih dari itu. Maka kita hanya perlu melakukan
sama persis," kata Menteri Marwan di Jakarta, seperti dalam rilis
Suryajagd.Net dari laman Kemendesa.go.id, Rabu (13/1/2016).
Menteri Marwan mengakui,
keterbatasan dana desa yang hanya dialokasikan di bidang infrastruktur
ini menimbulkan sedikit keresahan di berbagai desa. pasalnya, kebutuhan yang
diajukan oleh masing-masing desa tidak semerta-merta hanya infrastruktur saja.
“Contohnya seperti di
Sumbar (Sumatera Barat), ada yang mengajukan untuk menjadi pusat
kebudayaan desa. Di Jawa Barat, ada yang mengajukan untuk perkebunan. Ini
tidak boleh, karena harus dialokasikan untuk infrastruktur," tegasnya.
Meski demikian, Menteri Marwan
memastikan bahwa pembangunan infrastruktur desa akan berpengaruh pada
kesejahteraan masyarakat desa. Sebab pembangunan infrastruktur tentunya akan
memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA)
masing-masing desa.
"SDM yang diberdayakan dalam
pembangunan infrastruktur ini nantinya, adalah SDM dari desa setempat. Kemudian
perlengkapan yang dibutuhkan seperti semen dan lain-lain, juga akan menggunakan
bahan-bahan yang terdapat di desa. Kecuali kalau di desa setempat tidak ada,
baru memanfaatkan sumber daya daerah lain," ungkapnya.
Selain memberikan peluang kerja
bagi masyarakat desa, pembangunan infrastruktur juga menurutnya akan menjadi
penunjang perekonomian masyarakat desa.
"Dengan memanfaatkan sumber
daya daerah dalam pembangunan infrastruktur, dana desa akan berputar di desa.
Selanjutnya jika infrastruktur lengkap, keberadaan lalu lintas dan jasa akan
menjadi lebih hidup," ujarnya.
Menteri Marwan Jafar terus mendorong masyarakat untuk segera menggunakan dana desa yang telah 100% disalurkan tahun 2015. Dana desa senilai 20,7 triliun disalurkan kepada 74.093 desa di Indonesia untuk memacu pertumbuhan dam pembangunan perdesaan. Rata-rata per desa mendapatkan 300 juta.
Pada tahun 2016, dana desa akan ditambah hingga 47 triliun. Per desa akan mendapat 400 juta. Hal ini merupakan wujud nyata program Nawacita ke-3 Presiden Jokowi yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran.
Desa yang selama ini dijadikan objek pembangunan kini diberikan kewenangan untuk berbenah secara mandiri. Artinya desa dan masyarakat harus menjadi subjek pembangunan partisipatoris.Pembangunan Partisipatoris berkonsekuensi melibatkan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan desa yang makmur dan sejahtera. Menteri Marwan Jafar tekankan partisipasi masyarakat. Kades harus paham ini, masyarakat pun harus sadar perannya, jangan pasif.
Jika perangkat desa bersama masyarakat sudah mampu berjalan beriringan satu tujuan membangun desa, maka segera wujudkan pembangunan.
Permendesa No. 5 tahun 2015 mengatur prioritas penggunaan dana desa yang meliputi 3 hal, yakni :
Menteri Marwan Jafar terus mendorong masyarakat untuk segera menggunakan dana desa yang telah 100% disalurkan tahun 2015. Dana desa senilai 20,7 triliun disalurkan kepada 74.093 desa di Indonesia untuk memacu pertumbuhan dam pembangunan perdesaan. Rata-rata per desa mendapatkan 300 juta.
Pada tahun 2016, dana desa akan ditambah hingga 47 triliun. Per desa akan mendapat 400 juta. Hal ini merupakan wujud nyata program Nawacita ke-3 Presiden Jokowi yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran.
Desa yang selama ini dijadikan objek pembangunan kini diberikan kewenangan untuk berbenah secara mandiri. Artinya desa dan masyarakat harus menjadi subjek pembangunan partisipatoris.Pembangunan Partisipatoris berkonsekuensi melibatkan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan desa yang makmur dan sejahtera. Menteri Marwan Jafar tekankan partisipasi masyarakat. Kades harus paham ini, masyarakat pun harus sadar perannya, jangan pasif.
Jika perangkat desa bersama masyarakat sudah mampu berjalan beriringan satu tujuan membangun desa, maka segera wujudkan pembangunan.
Permendesa No. 5 tahun 2015 mengatur prioritas penggunaan dana desa yang meliputi 3 hal, yakni :
1. Pembangunan infrastruktur, mencakup jalan dan irigasi
2. Sarana dan prasarana
3. Ekonomi kreatif
Ketiga prioritas ini harus segera dilaksanakan. Jangan lupa untuk rembug desa untuk merumuskan hal-hal yang perlu dimusyawarahkan. Contohnya pembangunan infrastruktur dari dana desa harus memperdayakan SDM dan SDA dari desa. Ini yang kerap ditekankan oleh Menteri Desa. Jangan dipihak-ketigakan, artinya aliran dana desa tidak boleh keluar dari desa. Harus digunakan secara padat karya. Misalnya untuk membangun jalan, silahkan gunakan tenaga SDM dari desa. Jika memungkinkan batu dan material pun harus dari dalam desa.
Dana desa yang akan ditingkatkan setiap tahunnya harus dimanfaatkan secara maksimal oleh desa. Jangan sampai besarnya manfaat dana desa tidak dapat dirasakan oleh warga desa, karena penyimpangan yang dilakukan oleh oknum.
Oleh karena itu pengawasan menjadi harga mati, agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Jika menemukan penyimpangan penggunaan dana desa, segera lapor ke Call Center 1500040 atau SMS ke 081288990040 - 087788990040. (Byaz)
2. Sarana dan prasarana
3. Ekonomi kreatif
Ketiga prioritas ini harus segera dilaksanakan. Jangan lupa untuk rembug desa untuk merumuskan hal-hal yang perlu dimusyawarahkan. Contohnya pembangunan infrastruktur dari dana desa harus memperdayakan SDM dan SDA dari desa. Ini yang kerap ditekankan oleh Menteri Desa. Jangan dipihak-ketigakan, artinya aliran dana desa tidak boleh keluar dari desa. Harus digunakan secara padat karya. Misalnya untuk membangun jalan, silahkan gunakan tenaga SDM dari desa. Jika memungkinkan batu dan material pun harus dari dalam desa.
Dana desa yang akan ditingkatkan setiap tahunnya harus dimanfaatkan secara maksimal oleh desa. Jangan sampai besarnya manfaat dana desa tidak dapat dirasakan oleh warga desa, karena penyimpangan yang dilakukan oleh oknum.
Oleh karena itu pengawasan menjadi harga mati, agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Jika menemukan penyimpangan penggunaan dana desa, segera lapor ke Call Center 1500040 atau SMS ke 081288990040 - 087788990040. (Byaz)