Suryajagad.Net - Tragedi meninggalnya Salim Kancil yang
memperjuangkan kekayaan Desa Selok Awar-Awar, Lumajang dari penambang liar
mendapat perhatian khusus dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Marwan Jafar.
Dalam peringatan 100 hari
meninggalnya Salim Kancil, Menteri Marwan menyampaikan bahwa mendiang Salim
Kancil adalah pejuang sejati dari desa.
“Pak Salim saya kira layak mendapatkan penghargaan sebagai pejuang lingkungan di desa,” ucap Menteri Marwan saat menghadiri peringatan 100 hari meninggalnya Salim Kancil di Desa Selok, Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, seperti dalam rilis Suryajagad.net dari laman Kemendesa.go.id, Minggu (3/1/2016).
“Pak Salim saya kira layak mendapatkan penghargaan sebagai pejuang lingkungan di desa,” ucap Menteri Marwan saat menghadiri peringatan 100 hari meninggalnya Salim Kancil di Desa Selok, Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, seperti dalam rilis Suryajagad.net dari laman Kemendesa.go.id, Minggu (3/1/2016).
Pada kesempatan ini, Menteri
Marwan mengingatkan bahwa sejak berlakunya UU No.6/2014 tentang Desa, sudah ada
pengakuan yang tegas tentang hak-hak desa dan diikuti pemberian Dana Desa yang
langsung dianggarkan dari APBN. Karena itu, desa harus bisa menjadi pengelola
atas potensi yang dimilikinya.
“Kalau Desa Selok Awar Awar ini
punya potensi tambang sungai, maka saya menganjurkan untuk membuat Badan Usaha
Milik Desa (BUMDesa) untuk dimiliki desa dan masyarakar desa. Ini tidak boleh
lagi ada penambang liar yang kuasai pertambangan. Desa harus bisa mengelola
atas potensi yang dimilikimya dan mengurus urusannya secara langsung,” tegas Menteri
Marwan.
Peringatan 100 hari gugurnya
almarhum Salim Kancil, lanjut Menteri Marwan, adalah momentum untuk menata
kembali pola pengelolaan sumber daya alam yang ada di desa, termasuk
pengelolaan pertambangan desa. Kekayaan pertambangan desa merupakan anugerah
Tuhan untuk seluruh warga desa, bukan untuk seseorang atau kalangan tertentu.
“Karena itulah pengelolaannya pun
harus melibatkan partisipasi seluruh warga desa dan untuk kesejahteraan seluruh
warga desa,” jelasnya.
Menteri Marwan menambahkan, pengelolaan
dan mengembangkan pertambangan desa dapat memanfaatkan Dana Desa. Pengelolaan
sumber daya alam desa termasuk pertambangan dapat dilakukan dengan membentuk
BUMDesa yang merupakan usaha bersama milik seluruh masyarakat desa.
Pembentukannya melalui Musyawarah Desa yang melibatkan Pemerintah Desa bersama
seluruh unsur masyarakat desa.
Menteri Marwan menyampaikan bahwa
komitmen pemerintahan Jokowi-JK menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan
nasional sangatlah kuat. Komitmen ini diwujudkan dengan Dana Desa yang akan
ditingkatkan jumlahnya dari tahun ke tahun.
“Pada 2016 ini setiap desa
kira-kira dapat Rp800 juta. Saya berpesan, tolong digunakan untuk kepentingan
desa sesuai dengan aspirasi masyarakatnya,” tegasnya.
Pada bagian lain, Menteri Marwan
berpesan agar masyarakat desa bisa hidup rukun dan guyub. Kepala Desa
semata-mata bukan jabatam politik. Kepala desa harus bisa berperan sebagai
pamutam dan penuntun masyarakat. Kades pun harus bisa mengakomodir
tuntutan-tuntutan warga desa agar semua bisa terayomi.
Sementara itu, salah satu tokoh
desa Abdullah Al Kudus sangat berterimakasih atas kehadiran Menteri Marwan. Dia
mengatakan bahwa tanah desa yang saat ini menjadi tempat berpijak masyarakat
adalah tanah yang dibela Salim Kancil dan kawan kawan.
“Semoga kehadiran Pak Menteri
bisa menjadikan tanah ini sebagai tanah ekologi desa dan masyarakat. Semoga
kita bisa membangun tanah pedesaan agar masyarakat bisa mengelola tanahnya
sendiri. Kawasan ini bisa jadi kawasan yang bisa mensejahterakan desa-desa pesisir
selatan Lumajang dan desa wisata di Lumajang,” tegasnya. (Byaz)