Suryajagad.Net - Penyerobotan
tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan
sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan
sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti
menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan
penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum,
yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.
Seperti kita ketahui, tanah
merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang
sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan
tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah
tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha. Terdapat bermacam-macam permasalahan
penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan
tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah, dan
lain-lain.
Penyerobotan Tanah dari
Perspektif Pidana di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960
tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51
PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun
kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan
hukumanpidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah)sebagaimana diatur dalam Pasal 6
UU No 51 PRP 1960.
Adapun tindakan yang dapat
dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah (i) barangsiapa yang
memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, (ii) barangsiapa
yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan
suatu bidang tanah, (iii) barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau
menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari
yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya
dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan (iv) barangsiapa memberi bantuan
dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau
kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam
menggunakan suatu bidang tanah.
Adapun salah satu contoh kasus
terkait dengan tindak pidana Pasal 6 UU No 51 PRP 1960, dapat dilihat dalam
putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 09/Pid.C/PN-Kis, tanggal 20 Juni 2002,
dalam peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang terdakwa (Para
Terdakwa) dengan mendirikan bangunan, yang sekiranya akan dijadikan tempat
perkumpulan bagi mereka.
Namun, ternyata areal tersebut adalah merupakan milik
dari sebuah perusahaan. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan
Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana dengan memakai tanah orang lain dan membangun kantor tanpa izin
dari yang berhak.
Pasal-pasal lain yang juga sering
dipergunakan dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama
empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu
hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai
hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.
Sumber : Hukumproperti.com
Editor : Byaz