Suryajagad.Net - Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan
pengkajian rasionalisasi PNS. Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan
kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal
negara.
Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar
proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan
justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas
dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik
di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.
Menurut, Kepala Biro Hukum,
Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman. Rasionalisasi PNS yang tengah
dikaji merupakan konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam skema zero
growth secara nasional dan negative atau positive growth secara
instansional.
"Sebagaimana disampaikan Pak
Menpan, rasionalisasi PNS yang tengah kami kaji ini merupakan konsekuensi dari
kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara nasional dan
negative atau positive growth secara instansional. Namun kami pastikan,
pengurangannya dilakukan secara terencana dan terukur" ujar Herman di
Jakarta, seperti dalam rilis Suryajagad.Net dari laman Menpan.go.id, Jumat
(08/01/2016).
Melalui pola alamiah, pengadaan
PNS baru nantinya dilakukan secara terbatas, Secana nasional jumlahnya tidak
melebihi PNS yang pensiun.
“Kan ada ratusan ribu PNS yang
pensiun setiap tahunnya, ini yang akan kita isi dengan PNS yang lebih
berkualitas. Jadi tidak ada pemberhentian PNS secara semena-mena, apalagi bagi
yang kompeten dan berkinerja," terangnya.
Sementara itu Deputi SDM Aparatur
Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menyampaikan bahwa rencana
rasionalisasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari audit
organisasi.
"Dari audit ini akan diketahui organisasi
mana yang tidak efisien atau secara fungsi dapat digabungkan, sekaligus hal ini
akan berpengaruh terhadap efisiensi SDM-nya," kata Iwan.
Selanjutnya akan dilakukan
pemetaan kompetensi, kualiifikasi dan kinerja. Dari hasil pemetaan tersebut
akan terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang
baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan. Sebaliknya ada
kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasinya dan tidak produktif
atau tidak berkinerja.
"Bagi kelompok inilah perlu
dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi. Sedangkan untuk kelompok
menengah kompetensinya, namun kualifikasi kurang cocok atau sebaliknya, bisa
dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang dan lain
sebagainya," terangnya.
Ditambahkan bahwa rencana
rasionalisasi ini juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen Aparatur Sipil
Negara (ASN) baru untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global saat
ini dan ke depan. Misalnya menghadapi MEA dan AFTA. Karena itu kita harus
mengantisipasinya dengan mendapatkan Smart ASN yang berkarakter, mempunyai
wawasan global, menguasai informasi dan teknologi, memahami bahasa asing, serta
mempunyai daya networking yang baik.
Dengan kata lain, rencana
rasionalisasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan
birokrasi pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang bersih dan
akuntabel, efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang
berkualitas. Dengan kebijakan rasionalisasi ini, diproyeksikan jumlah PNS
empat tahun ke depan akan berkurang menembus rasio 1,5 %.
Saat ini rasio PNS terhadap
penduduk masih 1,7 %, dimana setiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7
pegawai. Dijelaskan pula, saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.517.136
orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki jabatan fungsional
umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat, dan 38,49% di
daerah.
Dari analisa jabatan dan analisa
beban kerja Kementerian PANRB, terdapat beberapa jabatan fungsional umum yang
tidak memiliki rincian kegiatan yang jelas dan bukan merupakan jabatan
penunjang utama organisasi. "Oleh karena itu, PNS yang ada pada jabatan
fungsional umum ini yang akan dipertimbangkan untuk dirasionalisasi, baik PNS
pusat maupun di daerah," tutur Iwan.
Namun demikian, perlu juga dipertimbangkan
kondisinya, misal untuk guru, tenaga kesehatan dan penegak hukum masih
kekurangan. Sedangkan untuk PNS yang masih aktif untuk tetap tenang dan tidak
galau terkait rencana rasionalisasi PNS ini.
“Untuk jabatan-jabatan ini, kemungkinan malah
ditambah, namun perbaikan kualitas masih tetap diperlukan. Tidak perlu gusar.
Kami masih mengkaji secara seksama rencana rasionalisasi ini. Kami carikan cara
terbaik dengan tetap memperhatikan integritas, kompetensi dan kinerja PNS,
serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herman.