Suryajagad.Net - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan revisi
terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme. Keputusan ini diambil pada rapat terbatas
(ratas) tentang program pencegahan terorisme dan deradikalisasi, di
Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2016)
Sekretaris Kabinet (Seskab)
Pramono Anung mengatakan, keputusan untuk melakukan revisi terhadap
Undang-Undang Terorisme itu dipilih di antara dua alternatif lain, yaitu
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau membuat
rancangan undang-undang baru
.

“Setelah mendengarkan berbagai
pendapat dan masukan pada ratas tadi, Presiden memberikan arahan kepada Menko
Bidang Polhukam, Menkumham, Kapolri, BIN, BNPT, untuk melakukan revisi terhadap
undang-undang tersebut,” kata Pramono, seperti dalam rilis Suryajagad.Net dari
laman Setkab.go.id, Kamis (21/01/2016)
Menurut Seskab, Presiden meminta
Menko Bidang Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk
mengoordinasikan, karena kebutuhan atas hal tersebut, dengan berbagai
pertimbangan diperlukan untuk pemerintah untuk saat ini. Tetapi tetap
mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan juga mengedepankan pendekatan hak
asasi manusia.
Dalam pikiran yang berkembang
dalam diskusi tadi, menurut Seskab, sebenarnya persoalan deradikalisasi itu
juga tidak lepas dari berbagai hal yang tumbuh di masyarakat yang berkaitan
dengan ideologi, berkaitan dengan kekerasan, berkaitan dengan pendidikan,
berkaitan dengan ketimpangan dan kesenjangan, maka faktor-faktor itulah yang
kemudian menjadi pertimbangan pemerintah di dalam mengambil sikap nantinya.
Pemerintah, lanjut Seskab,
meyakini bahwa apa yang menjadi pilihan, dan juga apa yang sudah berlaku,
berlangsung saat ini sebenarnya relatif sudah berjalan cukup baik. Hanya saja
karena adanya perkembangan ekstremisme, dan radikalisme dunia, yang
mengharuskan pemerintah melakukan perubahan tersebut.
Dalam ratas sore tadi, menurut
Seskab, Presiden juga meminta kepada Menkominfo untuk menutup laman atau
akun-akun yang menyebarkan paham-paham radikalisme. Karena dari berbagai
laporan yang ada, baik dari Kapolri, Panglima TNI, BIN, dan dari BNPT salah
satu sumber radikalisme selain ajaran yang disampaikan secara langsung,
ternyata sekarang ini tumbuh di lapas.
“Diharapkan dalam masa sidang
ini, atau paling lama masa sidang berikutnya, hal ini bisa diselesaikan. Makanya tadi Presiden meminta kepada Menkumham
untuk menertibkan lapas-lapas yang ada, supaya tidak menjadi tempat/sarang
tumbuhnya radikalisme,” tutup Pramono. (Byaz)