Suryajagad.Net - Berbagai cara
dilakukan orang agar bisa menjadi CPNS. Tidak sedikit yang memanfaatkan
peluang, bahkan dengan ‘nyelip’ sebagai peserta tes tenaga honorer kategori 2.
Kalau dalam seleksi awal mereka bisa lolos, tetapi dalam saringan akhir, mereka
ketahuan sehingga batal diangkat menjadi CPNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan
Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan, dari sekitar 210 ribu peserta
tes yang lulus, sekitar 30 ribu diantaranya tidak bisa mengikuti proses
pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seperti dlam rilis
Suryajagad.Net dari laman Menpan.go.id, Senin (08/02/2016)
Pasalnya, mereka tidak memenuhi
kriteria sebagai tenaga honorer K2. Kriteria dimaksud antara lain, sudah mengabdi
minimal satu tahun per Januari 2005, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan
setinggi-tingginya 46 tahun. Mereka diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
bekerja di instansi pemerintah terus menerus, serta pembiayaannya tidak
ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tepatnya tanggal 3 November 2013
sebanyak 605.179 tenaga honorer kategori 2 (K2) mengikuti tes kompetensi dasar
(TKD) dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK). Karena tenaga honorer K2
ialah tenaga honorer yang sudah mengabdi paling tidak sejak 2004, yang notabene
kebanyakan sudah berumur di atas 40 tahun, maka materi tesnya tidak sama dengan
pelamar CPNS dari jalur regular, yang rata-rata masih belia. Tenaga honorer K2 saat
itu mendapat prioritas untuk melamar PNS.
Mereka hanya perlu memenuhi
persyaratan administratif dan juga mengikuti test kemampuan dasar (TKD). Hal ini
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Rupanya, hal itulah yang mendorong
banyak orang yang mengaku-ngaku sebagai THK2.
Tidak sedikit yang mencoba
peruntungan, mengakali panitia seleksi dan mendesak agar bisa diikutkan dalam
tes. Ini terlihat pasca test kemampuan dasar bagi para tenaga honorer K2. Dari
sekitar 210 ribu peserta yang lulus TKD, sekitar 30 ribu diantaranya tidak
memenuhi persyaratan atau ‘bodong’. Kedok mereka terbongkar setelah dilakukan
verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi.
Kasus K2 bodong semakin banyak
terungkap, terutama berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat. Tim Penanganan
Pengaduan Masyarakat Penerimaan CPNS 2013 – 2014 yang dibentuk Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerima banyak laporan.
Ada pengaduan pemalsuan data
dalam penyelenggaraan tes CPNS Kategori 2, tanggal SK pengangkatan dibuat pada
hari libur, SK yang dibuat setelah tahun 2005 dan SK yang dobel. Sejumlah
laporan itu mengindikasikan, tidak semua peserta tes THK2 benar-benar merupakan
tenaga honorer K2. (Byaz)