***BEDAH TUNTAS BUDIDAYA AGROBISNIS SEMUT RANG-RANG MSB***BERSINERGINYA GNP DENGAN MSB TEBAR KEBAHAGAIAN UNTUK ORANG PINGGIRAN***SRIKANDI GNP DIVISI HONG KONG SABET JUARA 3 DALAM LOMBA MARS KEBANGSAAN***STOP PRESS AKAN DILAKUKAN BAGI ANGGOTA DARI MEDIA ONLINE SURYAJAGAD.NET YANG TIDAK AKTIF***
Home » » Aparat Sipil Negara Tersangkut KKN Diberhentikan Sementara

Aparat Sipil Negara Tersangkut KKN Diberhentikan Sementara

Written By Byaz.As on Rabu, 09 Maret 2016 | 09.09

Suryajagad.Net - Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan perbuatan tercela lainnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menonaktifkan atau memberhentikan sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara jelas dan nyata melakukan tindak pidana korupsi dan pelanggaran pidana lainnya.

Permintaan itu disampaikan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi melalui surat resmi tertanggal 8 Maret 2016, yang ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur se Indonesia, dan para Bupati dan Walikota se Indonesia.

Permintaan itu dimaksudkan agar ASN tersebut bisa menjalani proses hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum. “Selanjutnya apabila ASN tersebut tidak terbukti bersalah, segera dipulihkan dan dikembalikan kepada jabatan semula atau setingkat,” tegas Yuddy, seperti dalam rilis Suryajagad.Net dari laman Setkab.go.id , (08/03/2016)

Dalam surat yang tembusannya dikirimkan kepada Presiden dan Wakil Presiden itu, Menteri PANRB mengingatkan, saat ini diperlukan aparatur negara yang memiliki integritas dan moralitas, serta dapat menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan masyarakat.(Byaz)
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Penerbit: PT CAKRA BUANA RAYA, Kep.Kemenkumham RI No: AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Byaz Surya Djagad - Inovatif Dan Kooperatif - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad