Suryajagad.Net - Dalam rangka
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta bebas dari praktek
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan perbuatan tercela lainnya, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi
meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menonaktifkan atau memberhentikan
sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara jelas dan nyata melakukan
tindak pidana korupsi dan pelanggaran pidana lainnya.
Permintaan itu disampaikan
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi melalui surat resmi tertanggal 8 Maret 2016,
yang ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa
Agung, para kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan
kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non
Struktural, para Gubernur se Indonesia, dan para Bupati dan Walikota se
Indonesia.
Permintaan itu dimaksudkan agar
ASN tersebut bisa menjalani proses hukum yang ditangani oleh aparat penegak
hukum. “Selanjutnya apabila ASN tersebut tidak terbukti bersalah, segera
dipulihkan dan dikembalikan kepada jabatan semula atau setingkat,” tegas Yuddy,
seperti dalam rilis Suryajagad.Net dari laman Setkab.go.id , (08/03/2016)
Dalam surat yang tembusannya
dikirimkan kepada Presiden dan Wakil Presiden itu, Menteri PANRB mengingatkan,
saat ini diperlukan aparatur negara yang memiliki integritas dan moralitas,
serta dapat menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan masyarakat.(Byaz)