***BEDAH TUNTAS BUDIDAYA AGROBISNIS SEMUT RANG-RANG MSB***BERSINERGINYA GNP DENGAN MSB TEBAR KEBAHAGAIAN UNTUK ORANG PINGGIRAN***SRIKANDI GNP DIVISI HONG KONG SABET JUARA 3 DALAM LOMBA MARS KEBANGSAAN***STOP PRESS AKAN DILAKUKAN BAGI ANGGOTA DARI MEDIA ONLINE SURYAJAGAD.NET YANG TIDAK AKTIF***
Home » » BBM Turun 500 Rupiah, Tarif Transportasi Turun 3 Persen

BBM Turun 500 Rupiah, Tarif Transportasi Turun 3 Persen

Written By Byaz.As on Jumat, 01 April 2016 | 08.00

Suryajagad.Net - Menyusul penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar masing-masing sebesar Rp500 per liter, yang akan berlaku mulai 1 April 2016. Pemerintah juga menurunkan tarif transportasi umum sebesar 3 persen.

“Kita akan mengirimkan surat kepada kepala daerah sesuai kewenangannya untuk kurang lebih penurunannya 3 persen. Itu plus minusnya. Jadi tergantung mau pakai premium atau pakai solar,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan pasca pengumuman penurunan harga BBM, Seperti dalam rilis Suryajagad.Net dari laman Setkab.go.id, Rabu (31/03/2016).

Sementara itu dalam kutip laman Kementrian ESDM, Pemerintah terus mencermati dinamika harga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional dengan mempertimbangkan berbagai parameter, seperti:

1.Harga referensi minyak periode 3 bulan terakhir untuk Mogas 92 dan Gasoil; 
2.Proyeksi harga referensi minyak periode 3 (tiga) bulan ke depan;
3.Rata-rata nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap Dolar AS periode 3 (tiga) bulan;
4.Biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI;
5.Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); serta 
6.Marjin SPBU sebagai badan usaha penyalur.

Berdasarkan parameter tersebut di atas, Pemerintah telah menetapkan pola penentuan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap 3 (tiga) bulan sekali. Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta menjamin penyediaan BBM Nasional.

Dengan memperhatikan kecenderungan meningkatnya harga minyak bumi pada 1 (satu) bulan terakhir berikut proyeksi 3 (tiga) bulan ke depan, dan untuk mengantisipasi harga BBM pada periode bulan Juli yang bertepatan dengan bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri, serta perlunya menjaga kestabilan harga, maka terhitung mulai tanggal 1 April 2016 pukul 00.00 WIB, Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM Khusus Penugasan jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Minyak Solar Subsidi dengan rincian sebagai berikut: 

Minyak Tanah harga lama Rp. 2.500/liter harga baru tetap Rp.2.500/liter. Minyak Solar Subsidi harga lam Rp.5.650/liter turu menjadi Rp.5.150/liter. Sedangkan bensin premium RON 88 penugasan luar Jawa-Madura-Bali, harga lam Rp.6.950/liter turun menjadi Rp.6.450/liter.

Ketentuan harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan mengacu kepada arah kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.(Byaz)
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Penerbit: PT CAKRA BUANA RAYA, Kep.Kemenkumham RI No: AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Byaz Surya Djagad - Inovatif Dan Kooperatif - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad