Suryajagad.Net - Menyusul
penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar masing-masing
sebesar Rp500 per liter, yang akan berlaku mulai 1 April 2016. Pemerintah juga
menurunkan tarif transportasi umum sebesar 3 persen.
“Kita akan mengirimkan surat
kepada kepala daerah sesuai kewenangannya untuk kurang lebih penurunannya 3
persen. Itu plus minusnya. Jadi tergantung mau pakai premium atau pakai
solar,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan pasca pengumuman
penurunan harga BBM, Seperti dalam rilis Suryajagad.Net dari laman
Setkab.go.id, Rabu (31/03/2016).
Sementara itu dalam kutip laman Kementrian ESDM, Pemerintah terus mencermati
dinamika harga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional dengan
mempertimbangkan berbagai parameter, seperti:
1.Harga
referensi minyak periode 3 bulan terakhir untuk Mogas 92 dan Gasoil;
2.Proyeksi
harga referensi minyak periode 3 (tiga) bulan ke depan;
3.Rata-rata
nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap Dolar AS periode 3 (tiga) bulan;
4.Biaya
penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI;
5.Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
serta
6.Marjin
SPBU sebagai badan usaha penyalur.
Berdasarkan parameter tersebut
di atas, Pemerintah telah menetapkan pola penentuan harga Bahan Bakar Minyak
(BBM). Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor
39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM),
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM
Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap 3 (tiga) bulan
sekali. Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan
harga dan logistik serta menjamin penyediaan BBM Nasional.
Dengan memperhatikan kecenderungan meningkatnya harga minyak bumi pada 1 (satu) bulan terakhir berikut proyeksi 3 (tiga) bulan ke depan, dan untuk mengantisipasi harga BBM pada periode bulan Juli yang bertepatan dengan bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri, serta perlunya menjaga kestabilan harga, maka terhitung mulai tanggal 1 April 2016 pukul 00.00 WIB, Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM Khusus Penugasan jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Minyak Solar Subsidi dengan rincian sebagai berikut: |
Minyak Tanah harga lama Rp. 2.500/liter
harga baru tetap Rp.2.500/liter. Minyak Solar Subsidi harga lam Rp.5.650/liter
turu menjadi Rp.5.150/liter. Sedangkan bensin premium RON 88 penugasan luar
Jawa-Madura-Bali, harga lam Rp.6.950/liter turun menjadi Rp.6.450/liter.
Ketentuan harga BBM jenis
Bensin Premium RON 88 untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan
oleh PT Pertamina (Persero) dengan mengacu kepada arah kebijakan Pemerintah
dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.(Byaz)
|